Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap arena arkade atau tempat permainan anak berbasis elektronik. Hal ini menyusul terbongkarnya pusat perjudian berkedok arena permainan anak atau Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” kata Sarifuddin Sudding, Rabu (17/6/2026).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membongkar sarang perjudian berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 69 pelaku judi ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi.

Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot.

- Advertisement -

Sudding pun meminta polisi tak hanya menangkap karyawan tempat perjudian itu dan pelaku perjudiannya saja.

“Tangkap juga bandarnya dan pihak-pihak yang ada di belakang arena perjudian berkedok permainan anak tersebut,” tegasnya.

Menurut Sudding, penggerebekan dua lokasi perjudian berkedok pusat permainan arkade di Jakarta Barat dan Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya itu bukan sekadar pengungkapan tindak pidana perjudian biasa.

“Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak,” ungkapnya.

Dari lokasi yang diberi nama ‘Timezone’ tersebut, polisi menyita lebih dari 130 mesin permainan dan mengamankan 69 orang yang terdiri dari pengelola, karyawan, hingga pemain. Modus yang digunakan relatif sederhana tetapi efektif yakni pemain melakukan deposit, mendapatkan voucher, menukarnya menjadi koin permainan, lalu hasil permainan dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai atau emas.

“Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi,” terang Sudding.

Sudding menilai, kasus ini harus menjadi alarm bahwa perjudian modern tidak lagi hadir dalam bentuk kasino gelap atau lapak-lapak konvensional.

“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” ucap Sudding.

Lebih lanjut, Sudding melihat fenomena perjudian modern menunjukkan adanya pergeseran pola perjudian di Indonesia. Jika dulu perjudian identik dengan kartu, togel, atau sabung ayam, kini bentuknya semakin sulit dikenali.

“Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa,” sebutnya.

Bahkan warga sekitar mengaku tidak mengetahui aktivitas perjudian di dalam arena yang menyamar sebagai tempat permainan anak itu. Hal itu dinilai memperlihatkan bahwa penyamaran perjudian berjalan cukup efektif.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku perjudian kini tidak hanya memanfaatkan celah hukum, tetapi juga memanfaatkan persepsi publik,” tutur Sudding.

“Ketika perjudian dibungkus dengan kemasan hiburan, pengawasan sosial menjadi melemah. Dan pengawasan ini lah yang harus ditingkatkan oleh penegak hukum dan instansi terkait lainnya,” imbuh Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Meskipun mayoritas pengunjung tempat tersebut merupakan orang dewasa, Sudding menilai keberadaan arena perjudian berkedok permainan elektronik tetap memiliki daya tarik kuat bagi kelompok usia muda.

“Karena dibungkus dengan produk permainan, anak-anak dan remaja dapat tumbuh dengan persepsi bahwa aktivitas mempertaruhkan uang melalui mesin permainan
adalah sesuatu yang wajar. Situasi seperti ini yang harus dicegah,” tukas Sudding.

Anggota Komisi Hukum DPR itu mengatakan, pengawasan ketat menjadi sangat penting karena perjudian bekerja dengan prinsip yang sama seperti kecanduan narkotika. Sudding menyebut, perjudian memanfaatkan sensasi kemenangan sesaat untuk menciptakan ketergantungan psikologis.

“Kita tidak mau anak-anak generasi penerus bangsa menjadi korban judi, apalagi atas ketidaktahuan mereka bahwa apa yang mereka lakukan adalah aktivitas perjudian,” ujarnya.

Sudding pun mengingatkan bahwa berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa kecanduan judi dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental, depresi, utang, hingga tindakan kriminal lanjutan.

“Karena itu, perjudian bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan kesehatan sosial dan pembangunan karakter bangsa,” jelas Sudding.

Oleh karenanya, Sudding menekankan pentingnya Negara memperkuat pengawasan terhadap praktik perjudian yang semakin canggih.

“Pemerintah melalui lembaga yang berwenang harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pusat permainan elektronik dan arena arkade di seluruh Indonesia,” katanya.

“Jangan sampai izin usaha hiburan digunakan sebagai kedok aktivitas perjudian,” lanjut Sudding.

Di sisi lain, Sudding mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap praktik perjudian bermodus permainan anak itu.

“Bongkar kasus ini hingga tuntas. Dan kita harap penanganan kasus tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Aktor intelektualnya harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum,” paparnya.

“Dan pastikan pengawasan di setiap arena permainan anak juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kita tidak bisa membiarkan perjudian menelusup di tengah-tengah masyarakat lewat wajah-wajah yang dianggap aman,” tutup Sudding.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER