Senin, 25 November, 2024

BAM DPR Diharap Mampu Serap Aspirasi Lewat Online

MONITOR, Jakarta – Hadirnya Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang baru dibentuk DPR disebut menjadi angin segar untuk publik karena semakin mengoptimalkan langkah dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat. BAM pun diharapkan dapat membuka akses publik menyalurkan aspirasinya lewat berbagai sarana, seperti melalui jalur online.

“Saya melihat mata publik secara khusus akan memberi perhatian pada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang baru saja dibentuk oleh DPR,” kata Pengamat Komunikasi Politik Silvanus Alvin, Minggu (27/10/2024).

“BAM diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi legislatif, sehingga aspirasi rakyat dapat lebih mudah diakses dan dikomunikasikan kepada komisi yang terkait,” lanjut Dosen milenial Universitas Multimedia Nusantara tersebut.

BAM memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.

- Advertisement -

Tak hanya itu, BAM juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. Nantinya BAM ini akan menampung seluruh aspirasi masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada komisi serta stakeholder tekait.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan tujuan pembentukan BAM adalah agar DPR bisa mendengar permasalahan yang terjadi di masyarakat. Badan ini disebut akan penyambung lidah masyarakat kepada wakilnya di parlemen.

Misalnya, ketika ada warga yang berdemonstrasi atau saat ada masyarakat yang mengalami persoalan hukum dan ketidakadilan. Bahkan ketika masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), mereka bisa mengadu ke BAM agar bisa dicarikan solusi bersama.

Alvin menilai pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat menjadi sebuah langkah progresif, selama fungsinya dapat dijalankan dengan efektif.

“Dari pernyataan pimpinan DPR, seluruh keluh kesah masyarakat bisa disalurkan dan ditampung oleh BAM mulai kasus judi online hingga mafia tanah dan seterusnya. Hal ini jadi angin segar bagi publik tentunya,” tutur Alvin.

Terlepas dari hal tersebut, Alvin menilai DPR harus bisa memberikan mekanisme yang mudah saat masyarakat hendak mengadu ke BAM. Ia juga menekankan agar BAM dapat beradaptasi dengan era saat ini dalam penerimaan aspirasi.

Menurut Alvin, pengaduan masyarakat harus bisa diterima langsung oleh anggota DPR.

“Di era saat ini, publik harus bisa dilayani aspirasinya secara on-site dan online. Bagi yang hadir secara fisik sebaiknya bisa langsung bertemu anggota dewan dan menyampaikan langsung. Nah mekanismenya seperti apa pasti akan disimak betul oleh rakyat,” imbaunya.

“Kemudian, tidak kalah penting bahwa masyarakat Indonesia tersebar luas, maka penyampaian aspirasi digital juga penting,” lanjut Alvin.

Alvin juga mengingatkan DPR tentang mekanisme pemantauan kemajuan dari aspirasi yang disampaikan masyarakat sehingga publik akan merasa percaya bahwa DPR serius mengawal aspirasi yang disampaikan.

“Progres dari aspirasi tersebut juga harus bisa dipantau. Artinya, pembentukan BAM jangan sekadar sebuah langkah administratif tanpa jaminan bahwa suara rakyat benar-benar akan ditindaklanjuti dengan serius. Semoga keberadaan BAM dapat mempercepat proses birokrasi,” paparnya.

DPR RI diketahui telah menetapkan komposisi ruang lingkup tugas dan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD), baik komisi dan badan, salah satunya adalah BAM. Peran AKD di DPR disebut dapat memaksimalkan pengawalan terhadap program-program pemerintah, termasuk dua komisi yang baru dibentuk DPR untuk menyelaraskan dengan nomenklatur kementerian/lembaga dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Pada periode 2024-2029, DPR menambah 2 komisi dan 1 badan baru. Dua komisi yang dibentuk untuk penyesuaian terhadap kementerian Prabowo yakni Komisi XII dan Komisi XIII.

Adapun Komisi XII DPR telah disepakati memiliki ruang lingkup kerja yang membidangi urusan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Lingkungan Hidup serta Investasi. Komisi ini bermitra dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Badan Informasi Geospasial.

Menurut Alvin, komisi XII DPR dapat semakin mengawal program prioritas Presiden Prabowo yang menyatakan akan melakukan hilirisasi pada semua komoditas di Tanah Air agar nilai tambah komoditas bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, hilirisasi sendiri merupakan proses atau strategi suatu negara untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki. Dengan hilirisasi, komoditas yang tadinya diekspor dalam bentuk mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau jadi. Dengan demikian, maka nilai ekspor negara tersebut menjadi lebih besar.

“Pemerintahan Prabowo mengusung semangat hilirisasi yang bertujuan membawa manfaat bagi bangsa, di sini DPR melalui Komisi XII harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program-program terkait hilirasasi tersebut,” terang Alvin.

Terkait target hilirisasi komoditas Indonesia, Presiden Prabowo dalam Rapat Kabinet pertamanya meminta kepada para menteri terkait yakni Menteri Investasi dan Hilirisasi /Kepala BKPM Rosan P Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto untuk segera menginventarisir proyek penting dalam hilirisasi di Indonesia. Prabowo menyebut hilirisasi adalah kunci dari kemakmuran.

Untuk mencapai targetnya, Presiden Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk segera merumuskan, mencari dana dan memulai hilirisasi. Khususnya terhadap 26 komoditas yang menjadi proyek vital.

Alvin mengatakan, DPR melalui AKD bisa melakukan pengawalan terhadap program dan target hilirisasi ini. Baik dari sisi regulasi, anggarannya, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi dan program-programnya.

“Satu hal yang terpenting, hilirisasi diharapkan tidak merugikan lingkungan hidup dari bangsa ini,” sebut penulis buku ‘Komunikasi Politik di Era Digital: dari Big Data, Influencer Relations & Kekuatan Selebriti, Hingga Politik Tawa’ itu.

Selain Komisi XII, DPR periode sekarang membentuk Komisi XIII yang membidangi urusan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), hubungan kelembagaan, serta kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan secara umum.

Komisi XIII bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, Kantor Staf Presiden. Komisi XIII juga dibentuk untuk menyesuaikan kementerian/lembaga baru di era pemerintahan Prabowo.

Pada periode pemerintahan saat ini, Presiden Prabowo memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) yang dibawahi satu Menteri Koordinator (Menko).

Alvin menilai, hadirnya Komisi XIII pun dapat mendukung target prioritas pemerintahan di mana dalam program Astacita Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka berfokus untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Komisi XIII disebut dapat memaksimalkan pengawasan DPR bersama Komisi III dalam hal perlindungan penegakan hukum, HAM, dan reformasi birokrasi mengingat Prabowo juga menyatakan ingin menghadirkan independensi dan akuntabilitas di semua sektor.

Meski begitu, master dari University Of Leicester Inggris ini berharap agar hadirnya Komisi XIII tidak tumpang tindih dengan komisi lainnya. Alvin pun berharap agar komisi hukum DPR itu betul-betul bisa memberikan pengawasan terhadap isu HAM yang sering kali sulit.

“Terutama dalam menghadapi tantangan dari instansi atau individu yang memiliki kekuatan politik besar,” tutur Alvin.

Sebelumnya DPR telah menetapkan pimpinan dari AKD yang terdiri dari 13 Komisi dan 10 Badan. Anggota dan pimpinan AKD tersebut juga telah ditetapkan.

“Kita sudah menetapkan pimpinan AKD untuk komisi dan badan-badan di DPR. Termasuk Badan Aspirasi Masyarakat yang dibentuk guna memaksimalkan peran DPR dalam menampung aspirasi rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (23/10).

Cucun pun mengatakan, setelah penetapan pimpinan dan anggota dari AKD, maka anggota dewan sudah dapat bekerja aktif menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kewenangan lembaga legislatif.

“Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani Aher memastikan suara rakyat yang disampaikan ke pihaknya akan diproses atau ditindaklanjuti. Salah satu metode penyampaian aspirasi masyarakat dapat dilakukan lewat audiensi langsung dengan BAM.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara memiliki tempat di DPR dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Netty, Jumat (25/10).

Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu menyatakan, BAM akan memastikan setiap persoalan masyarakat yang dibawa ke DPR dapat ditemukan solusinya. Menurut Netty, setiap aspirasi yang disalurkan BAM ke komisi atau badan akan dibawa dalam pembahasan bersama Pemerintah melalui kementerian/lembaga sebagai mitra kerja DPR sesuai dengan sektor isu dari aspirasi tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat tidak berhenti di meja, tetapi sampai ke tangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak,” sebut perempuan yang juga bertugas di Komisi IX DPR itu.

Netty menjelaskan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat di BAM bisa dilakukan dengan berbagai cara. Masyarakat bisa hadir langsung ke DPR maupun menggunakan kanal-kanal komunikasi yang mudah diakses oleh publik.

“Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui platform digital, audiensi langsung, hingga melalui pertemuan formal dilakukan secara daring melalui platform yang telah disediakan,” tutup Netty.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER