Anggap Konten Promo Vape YouTuber Bentuk Eksploitasi, DPR Dorong Penguatan Regulasi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan anak menyusul kasus konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Menurutnya, konten promosi vape itu merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak.

“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” kata Maman, Kamis (6/8/2026).

Seperti diketahui, publik tengah diramaikan oleh aksi YouTuber Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) YouTube miliknya.

Buntut dari perbuatannya, Bigmo akan dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mengirimkan surat teguran kepada pihak YouTube karena dianggap melakukan pembiaran menyusul banyak beredarnya potongan video konten Bigmo tersebut.

- Advertisement -

Terkait hal ini, Maman menilai pelibatan anak dalam promosi vape merupakan bentuk eksploitasi anak yang tidak boleh dinormalisasi di era ekonomi digital.

“Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka,” tegasnya.

Maman menyebut Negara tidak boleh memandang persoalan ini sebagai pelanggaran biasa saja sebab praktik yang dilakukan Bigmo dinilai sebagai persoalan perlindungan hak anak yang harus ditangani secara serius.

“Ini sebuah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena kegiatan yang dimaksud melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain sementara produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka,” papar Maman.

Maman pun menilai kasus Bigmo menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi anak telah mengalami perubahan yang sangat cepat seiring berkembangnya ekonomi digital.

“Selama ini eksploitasi anak lebih banyak dipahami dalam bentuk kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual,” sebut politisi PKB itu.

“Padahal saat ini anak juga dapat dieksploitasi melalui algoritma, media sosial, konten digital, dan aktivitas komersial yang memanfaatkan kedekatan emosional, popularitas, maupun citra kepolosan anak untuk memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat,” lanjut Maman.

Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR itu berpandangan, perubahan tersebut menuntut Negara memperluas perspektif perlindungan hak anak. Hal ini, kata Maman, agar Negara mampu mengantisipasi bentuk-bentuk eksploitasi yang tidak lagi terjadi di ruang fisik, tetapi berkembang di ruang digital dengan jangkauan yang jauh lebih luas.

“Maka kami mendorong Pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital,” ungkapnya.

Ekosistem digital yang dimaksud Maman mulai dari platform, kreator konten, agensi, pengiklan, hingga pelaku usaha. Menurutnya, kerangka tersebut harus secara tegas menetapkan bahwa setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak wajib memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Seperti tidak membahayakan kesehatan maupun perkembangan anak, tidak digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan yang secara hukum dibatasi bagi anak, dan tidak melanggar apapun yang terkait dengan hak-hak anak,” terang Maman.

Lebih lanjut, Maman meminta Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap seluruh pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pelibatan anak dalam aktivitas komersial yang melanggar prinsip-prinsip tersebut.

“Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital agar mampu menjawab perkembangan model bisnis digital yang terus berubah,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

“Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,” lanjut Maman.

Maman mengingatkan pentingnya Negara untuk mengantisipasi bentuk-bentuk eksploitasi baru sebelum praktik tersebut berkembang luas dan dianggap sebagai sesuatu yang normal di masyarakat.

“Tidak ada keuntungan ekonomi, strategi pemasaran, ataupun model bisnis digital yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka,” tegasnya.

“Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk,” sambung Maman.

Maman menambahkan, Negara harus memberikan pesan yang tegas bahwa ruang digital Indonesia tidak boleh menjadi tempat di mana masa depan anak dipertaruhkan untuk kepentingan bisnis.

“Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI