MONITOR, Jakarta – Jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar dan mengeksploitasi anak hingga bulan Agustus 2019 mencapai 154 kasus. Trend ini cukup memprihatinkan. Berdasarkan catatan KPAI, anak-anak korban dijebak melalui media sosial.
Korban rata-rata dipekerjakan kemudian dieksploitasi, lalu menjadi korban praktek prostitusi di hunian modern (apartemen) terutama di kota-kota besar. Untuk anak laki-laki, ada yang menjadi korban ESKA, dan prostitusi berkedok perkawinan (pengantin pesanan, perkawinan siri, dan kawin kontrak).
Terkait maraknya kasus ini, Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi Anak meminta agar waspada terhadap munculnya pola pergeseran anak korban dibuat menjadi pelaku dalam TPPO.
“Dari pemantauan KPAI, kasus-kasus TPPO pada tahun 2018-2019 yang menyita perhatian publik di beberapa tempat sebagai berikut; salah satu Apartemen di Surabaya, Karaoke di Bali, Apartemen Jakarta, dan tempat hiburan di Situbondo dengan jumlah korban lebih dari 3 orang yang rata-rata mereka datang dari berbagai Kota/ kabupaten di Jawa Barat,” ungkap Ai Maryati dalam keterangannya, Senin (28/10).
Ai menilai, anak-anak yang menjadi korban perdagangan dan eksploitasi harus mendapatkan penanganan dari para pemangku kepentingan hingga pulih dan anak dapat kembali pada kehidupannya secara wajar.
“Penanganan di hilir adalah rehabilitasi sesuai dengan Perpres uraian Gugus Tugas TPPO No 69 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Untuk itu, KPAI terus berkoordinasi dengan beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat dalam menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan mendorong sinergi para penyelenggaraan rehabilitasi anak korban TPPO, eksploitasi seksual dan pekerja anak dalam memperkuat komitmen upaya pemulihan yang terintegrasi dengan pemenuhan hak anak.
Ia pun berharap, seluruh penanganan pada anak-anak korban dapat tertangani dengan cepat, tepat, terkoordinir dengan baik, terpenuhinya layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, terselamatkan dan terpenuhinya hak Pendidikan korban, terpenuhinya hak pengasuhan dan reintegrasi dengan keluarga, pendampingan hukum, terpenuhinya hak restitusi, serta tercapainya pemberdayaan korban dan memastikan tidak ada bullying dan stigmatisasi di lingkungan masyarakat pasca rehabsos.