MONITOR, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan sehingga mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.
Andono mengatakan bahwa upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak.
“Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Oleh sebab itu, demi memberikan contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Andono memberlakukan aturan internal kepada seluruh jajarannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan yang ditetapkan 23 September 2019 mulai berlaku efektif pada Jumat ini (27/9). Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terpantau menuju kantor dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda dan bahkan ada yang berjalan kaki.
“Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya,”pungkasnya.