Rabu, 1 Mei, 2024

Cabuli Siswa Didepan Siswa Lain, KPAI Kecam Aksi Guru ini

MONITOR, Jakarta – Terjadi lagi, seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI-Setara SD) di wilayah Jakarta Utara kembali menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus yang menimpa bocah 10 tahun itu menjadi kasus yang ke-14 sepanjang tahun 2019.

Dalam menjalankan aksi tak senonoh itu, pelaku membuat korban menuruti keinginan bejatnya. Kemudian pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga. Mirisnya, pelaku melancarkan aksinya dihadapan siswi yang lain.

“Untuk itu KPAI mendorong orangtua untuk selalu mendampingi anak korban dan anak saksi. Harus menyakinkannya bahwa dirinya tidak bersalah, bahwa semua ini bukan salahnya, bahwa kita mendukungnya untuk pulih seperti sediakala dan melanjutkan pendidikannya,” ujar Retno, Sabtu (27/7).

Selain itu, KPAI ingin memastikan bahwa guru pelaku yang merupakan ASN di bawah Kanwil Kemenang DKI Jakarta sudah di non aktifkan sebagai guru ASN sambil menunggu proses hukum, jika di vonis bersalah dengan hukuman di atas 4 tahun maka Kemenag dapat memecat dengan tidak hormat. Pemecatan tidak hormat akan berimplikasi pada dicabutnya juga hak tunjangan pensiun.

KPAI pun mengimbau bahwa anak korban kekerasan, maupun anak saksi keduanya dapat mengalami masalah psikologis dan bahkan trauma, sehingga anak saksi maupun anak korban perlu mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis.

Anak saksi bisa mengalami perasaan bersalah karena tidak mampu menolong, perasaan malu dan khawatir juga menjadi anak korban, sehingga anak saksi bisa mengalami tekanan psikologis juga.

KPAI juga mengapresiasi orang tua dan pihak kepolisian yang cepat tanggap dalam kejadian ini. Tak hanya itu, KPAI juga berkoordinasi dengan P2TP2A dan Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta untuk memastikan korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dan medis.

Dalam catatan KPAI sampai Juli 2019, kekerasan seksual di sekolah yang dilaporkan pihak kepolisan mencapai 15 kasus. Artinya, rata-rata per bulan ada 2 kasus yang menyebar diberbagai daerah di antaranya kabupaten Boyolali, Muara Enim, Lamongan, Majene, Bulukumba, Langkat, Limapuluhkota, Kota Surabaya, Malang, Serang, Batam, Pontianak, Majene, dan Jakarta Utara.

Dari 15 kasus tersebut, 10 kasus terjadi dijenjang SD, 4 kasus di jenajng SMP dan hanya 1 kasus di jenjang SMA.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER