SUMATERA

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna – Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di tengah musim panen yang melimpah.

Hal ini tercermin dari langkah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) yang menyertifikasi sebanyak 9,2 ton ikan teri kering (Engraulidae) pada Senin (8/4), dengan nilai ekonomi mencapai Rp462 juta.

Komoditas unggulan tersebut akan didistribusikan ke wilayah Tanjung Pinang dan Bintan, seiring meningkatnya permintaan pasar terhadap ikan teri kering sebagai salah satu produk perikanan bernilai tambah tinggi. Distribusi ini juga menegaskan peran strategis Natuna sebagai salah satu sentra produksi perikanan nasional yang semakin kompetitif.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan telah melalui proses pemeriksaan ketat guna memastikan terpenuhinya standar keamanan pangan dan mutu produk.

“Proses karantina ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas komoditas perikanan serta menjamin kelancaran distribusi antarwilayah,” ujar Hasim.

Ia menjelaskan, sebelum diberangkatkan, ikan teri kering telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh petugas di Satuan Pelayanan Natuna. Proses ini mencakup verifikasi kesehatan, kebersihan, hingga kelayakan produk agar tetap terjaga kualitasnya hingga sampai ke tangan konsumen.

Lebih lanjut, Hasim menekankan bahwa pengawasan karantina dilakukan secara optimal sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), sekaligus menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun global.

Pengiriman ikan teri kering ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan KM Kawaranae 01 dan KMP Bahtera Nusantara 01, yang secara rutin melayani distribusi hasil perikanan dari Natuna ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

Sebagai daerah yang didominasi wilayah perairan, Natuna dikenal memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Selain ikan teri kering, komoditas lain seperti ikan kerapu dan berbagai jenis ikan laut bernilai ekonomi tinggi juga menjadi andalan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga pasar ekspor.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas komoditas perikanan wajib dilengkapi Sertifikat Karantina. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjamin keamanan hayati serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor perikanan nasional.

“Karantina berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk perikanan yang dilalulintaskan aman, bermutu, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutup Hasim.

Recent Posts

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

1 jam yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

2 jam yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

2 jam yang lalu

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

3 jam yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

11 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

13 jam yang lalu