SUMATERA

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna – Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di tengah musim panen yang melimpah.

Hal ini tercermin dari langkah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) yang menyertifikasi sebanyak 9,2 ton ikan teri kering (Engraulidae) pada Senin (8/4), dengan nilai ekonomi mencapai Rp462 juta.

Komoditas unggulan tersebut akan didistribusikan ke wilayah Tanjung Pinang dan Bintan, seiring meningkatnya permintaan pasar terhadap ikan teri kering sebagai salah satu produk perikanan bernilai tambah tinggi. Distribusi ini juga menegaskan peran strategis Natuna sebagai salah satu sentra produksi perikanan nasional yang semakin kompetitif.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan telah melalui proses pemeriksaan ketat guna memastikan terpenuhinya standar keamanan pangan dan mutu produk.

“Proses karantina ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas komoditas perikanan serta menjamin kelancaran distribusi antarwilayah,” ujar Hasim.

Ia menjelaskan, sebelum diberangkatkan, ikan teri kering telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh petugas di Satuan Pelayanan Natuna. Proses ini mencakup verifikasi kesehatan, kebersihan, hingga kelayakan produk agar tetap terjaga kualitasnya hingga sampai ke tangan konsumen.

Lebih lanjut, Hasim menekankan bahwa pengawasan karantina dilakukan secara optimal sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), sekaligus menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun global.

Pengiriman ikan teri kering ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan KM Kawaranae 01 dan KMP Bahtera Nusantara 01, yang secara rutin melayani distribusi hasil perikanan dari Natuna ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

Sebagai daerah yang didominasi wilayah perairan, Natuna dikenal memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Selain ikan teri kering, komoditas lain seperti ikan kerapu dan berbagai jenis ikan laut bernilai ekonomi tinggi juga menjadi andalan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga pasar ekspor.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas komoditas perikanan wajib dilengkapi Sertifikat Karantina. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjamin keamanan hayati serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor perikanan nasional.

“Karantina berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk perikanan yang dilalulintaskan aman, bermutu, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutup Hasim.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

6 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

12 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

12 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

14 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

15 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

15 jam yang lalu