PEMERINTAHAN

Pemerintah Rilis SKB Tujuh Menteri Soal Pedoman AI dan Digital di Pendidikan

MONITOT, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nomformal, dan Informal. Anak-anak dan pelajar di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) secara lebih bijak dalam kegiatan belajar. 

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan perlu diarahkan agar digunakan secara tepat oleh peserta didik.

“Intinya adalah bahwa kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur, kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menko Pratikno mengatakan pedoman ini juga mengatur penggunaan teknologi agar tidak hanya memperhatikan waktu pemakaian, tetapi juga isi yang diakses oleh peserta didik.

“Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak demi anak-anak kita,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan artifisial tetap dapat digunakan dalam pembelajaran selama dirancang untuk kebutuhan pendidikan.

“Penggunaan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan,” katanya.

Menko PMK berharap pedoman bersama ini dapat membuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial memberi dampak positif bagi peserta didik.

“Dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak. Punya manfaat positif dan mengurangi risiko-risiko negatif,” pungkasnya.

Recent Posts

Sinergi Industri–Kampus, PT TKG dan UMC Perkuat Kapasitas Ormawa Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Cirebon - PT TKG, perusahaan manufaktur sepatu mitra Nike asal Korea, berkolaborasi dengan Universitas…

11 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing IKM Perkakas Tangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat potensi dan daya saing industri kecil dan menengah…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

2 hari yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

2 hari yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

2 hari yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

2 hari yang lalu