HUKUM

Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Turunkan Tim Pemantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

MONITOR, Tengerang Selatan – Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan yang tengah bergulir tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Perkara teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan kini memasuki fase krusial menjelang putusan.

Ketua KOMNAS Haji, Dr. H. Mustolih Siradj SHI., MH., menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritas dan independensinya, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara ini.

“Praperadilan ini bukan sekadar sengketa prosedural, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum. Karena itu, marwah prosesnya harus dijaga bersama,” ujar Mustolih dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/3).

Hakim Ingatkan Larangan Lobi

Pada sidang kedua yang digelar 3 Maret 2026, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut secara terbuka mengingatkan para pihak—baik pemohon maupun termohon—agar tidak melakukan lobi, tekanan, atau manuver apa pun yang dapat memengaruhi independensi hakim.

Menurut Mustolih, pernyataan hakim tersebut patut diapresiasi sebagai komitmen terbuka terhadap asas imparsialitas dan independensi peradilan. Namun, ia menilai komitmen tersebut perlu diperkuat melalui pengawasan eksternal.

“Kami mengapresiasi sikap hakim yang tegas di persidangan. Tetapi untuk memastikan integritas proses benar-benar terjaga, perlu ada pemantauan aktif dari Komisi Yudisial sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim,” tegasnya.

Momentum Uji Integritas Lembaga

KOMNAS Haji menilai keterlibatan KY penting untuk memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai prinsip fair trial, menjunjung tinggi rule of law, serta menjamin hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terlebih, persidangan berlangsung secara maraton dalam waktu singkat hingga pembacaan putusan, sehingga pengawasan intensif dinilai relevan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Mustolih juga menyebut momentum ini sebagai ujian konkret bagi KY untuk menunjukkan eksistensi dan komitmennya dalam mengawal integritas peradilan, terlebih setelah kepemimpinan baru lembaga tersebut dilantik beberapa waktu lalu oleh Presiden.

“Kepercayaan publik terhadap peradilan harus dirawat. Keterlibatan KY akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi intervensi atau praktik yang mencederai keadilan,” tutupnya.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

6 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

6 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

15 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

17 jam yang lalu