HUKUM

Analis Apresiasi Pendekatan Perlindungan Korban dalam Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

MONITOR, Jakarta – Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas peluncuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres.

Menurut pria yang akrab dipanggil Simon ini, langkah pembentukan struktur baru ini bukan sekadar penambahan struktural organisasi, melainkan bentuk komitmen bahwa Polri membaca kegentingan sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, yaitu kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan, serta kejahatan perdagangan orang.

“Keputusan membentuk Direktorat PPA-PPO patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian institusional untuk keluar dari pola lama yang terlalu berfokus pada penindakan semata, menuju pendekatan berbasis pencegahan dan pelayanan pemulihan terhadap korban,” kata Simon.
Selama ini, persoalan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang masih berfokus pada penanganan pidananya. Padahal, negara modern diukur bukan hanya dari kemampuannya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga dari kemampuannya melindungi warga yang paling rentan dari kekerasan dan eksploitasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengungkapan kejahatan TPPO juga menunjukkan modus baru yang perlu perhatian khusus. Misalnya, muncul sindikat perdagangan bayi lintas provinsi dan lintas negara, dengan puluhan korban bayi yang diperdagangkan secara ilegal. Belum lagi praktik “pengantin pesanan”, eksploitasi pekerja migran, serta penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan transnasional.

“Kasus perdagangan bayi yang melibatkan puluhan korban bukan hanya kejahatan pidana, tetapi tragedi kemanusiaan. Negara tidak boleh hadir hanya setelah kejahatan terjadi, melainkan harus membangun sistem pencegahan dan perlindungan yang kuat,” ujar Simon.

Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah kasus sporadis, melainkan fenomena yang telah terstruktur. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender yang masuk dalam sistem penegakan hukum dan pelaporan nasional. Angka ini mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, hingga perdagangan orang.

“Angka puluhan ribu itu bukan sekadar statistik. Itu adalah potret kegagalan sistemik dalam menciptakan ruang aman bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak,” tegas Simon.

Sementara itu, tingkat penyelesaian kasus yang relatif rendah menunjukkan bahwa problemnya bukan hanya pada kuantitas kejahatan, tetapi juga pada kapasitas institusi dalam menangani korban secara komprehensif. Banyak korban yang berhenti di tengah proses hukum karena tekanan psikologis, stigma sosial, atau ketakutan akan menjadi korban kekerasan ulang.

Selama ini, pendekatan penegakan hukum cenderung berorientasi pada peristiwa pidana, bukan pada pengalaman korban. Prosedur yang kaku, pemeriksaan berulang, dan minimnya pendampingan psikologis kerap membuat korban merasa kembali “diadili”.

“Inilah titik krusial yang membuat pembentukan Direktorat PPA-PPO menjadi relevan dan signifikan. Negara membutuhkan unit yang secara khusus dirancang untuk menjawab karakteristik kejahatan yang bersifat sensitif, traumatik, dan sering kali tersembunyi,” kata Simon.

Direktorat PPA-PPO menawarkan solusi melalui desain kelembagaan yang lebih progresif. Yaitu menekankan pendekatan pelayanan berbasis korban (victim-centered) dan trauma-informed policing menjadi fondasi utama. Desentralisasi pelayanan ke tingkat Polda dan Polres semakin memperpendek jarak antara korban dan negara. Dengan kehadiran unit khusus di daerah, pelaporan menjadi lebih mudah, respons lebih cepat, dan penanganan lebih kontekstual.

Adanya integrasi fungsi pelayanan dan penegakan hukum dalam satu direktorat mengurangi fragmentasi kewenangan. Sementara desain kelembagaan lintas sektor memungkinkan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan saksi, hingga organisasi masyarakat sipil. Dalam kasus TPPO lintas negara, koordinasi dengan imigrasi dan diplomasi menjadi kunci.

“Upaya ini adalah bagian penting dari reformasi transformasi Polri. Polri tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan,” tutup Simon.

Recent Posts

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

16 menit yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

19 menit yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

22 menit yang lalu

Didorong LPDB, Koperasi Tanaoba Lais Manekat Jadi Kakak Asuh Koperasi Desa di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Transformasi koperasi di Indonesia Timur terus bergulir. Tidak sekadar entitas bisnis, koperasi…

29 menit yang lalu

RPB Minahasa Selatan Ekspor Perdana Olahan Sabut Kelapa ke China

MONITOR, Minahasa Selatan – Produk olahan sabut kelapa dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil…

1 jam yang lalu

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting…

1 jam yang lalu