Kabar Haji

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua. Periode pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis mengatakan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Ia mengungkapkan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:

a. Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping jemaah haji lanjut usia;
c. Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis pun mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tandas Nurchalis.

Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jemaah untuk tetap dapat berangkat haji.

Recent Posts

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

4 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

5 jam yang lalu

Nanik S Deyang Mundur, Ketua DPR Dorong Kepala BGN Baru Bisa Perbaiki Kinerja Lembaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…

7 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…

7 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…

7 jam yang lalu

HKTI Lumajang dan Disperindag Jatim Perkuat Jalur Ekspor, Tinjau Langsung Rantai Pasok Produk Pertanian di Hong Kong

MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…

8 jam yang lalu