Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah. (Ist)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah. Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menyelesaikan penyusunan enam pedoman teknis layan pendidikan inklusif.
“Kami lakukan penyusunan beberapa pedoman agar madrasah memiliki petunjuk bagaimana memberikan akses layanan pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar mereka sebagai anak bangsa,” kata Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah di hadapan peserta uji publik Rancangan Kepdirjen tentang Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah di Malang, Selasa (18/11/2025).
Enam pedoman tersebut adalah (1) Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif; (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; (3) Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag; (4) Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah; (5) Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas; (6) Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah; dan (7) Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah.
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur menyatakan bahwa penyiapan pedoman tersebut untuk mengejar ketertinggalan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas. “Amanat pemberian layanan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya, PP baru terbit pada tahun 2020 melalui PP No. 13 Tahun 2020 dan Kemenag baru memiliki pedoman pada tahun 2024 dengan PMA No 1 Tahun 2024,” lapor Anis.
Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan akses yang terbaik bagi PDPD ini. Kerja maraton dalam menyelesaikan pelbagai regulasi tersebut agar realisasi pewujudan layanan yang optimal.
Uji keterbacaan pedoman identifikasi dan asesment penyandang disabilitas di Malang, Jawa Timur ini adalah kali kedua. Sebelumnya, forum sejenis digelar di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2025. Saat itu, pakar pendidikan inklusi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Dedi Kustawan menyambut positif keberadaan beberapa pedoman yang lebih teknis.
“Keberadaan Guru Pembimbing Khusus (GPK) versi Kemenag perlu penjelasan tersendiri. Karena secara nasional, definisi GPK adalah guru khusus dengan latar belakang tertentu dan adalah guru profesional,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah memperbanyak program pasar murah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 23 masjid, 5 madrasah, dan 1 vihara di Kabupaten Indramayu, Jawa…
MONITOR, Jakarta — SETARA Institute mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrir Yunus, Wakil…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja…