PENDIDIKAN

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah. Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menyelesaikan penyusunan enam pedoman teknis layan pendidikan inklusif. 

“Kami lakukan penyusunan beberapa pedoman agar madrasah memiliki petunjuk bagaimana memberikan akses layanan pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar mereka sebagai anak bangsa,” kata Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah di hadapan peserta uji publik Rancangan Kepdirjen tentang Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah di Malang, Selasa (18/11/2025).

Enam pedoman tersebut adalah (1) Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif; (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; (3) Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag; (4) Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah; (5) Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas; (6) Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah; dan (7) Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah. 

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur menyatakan bahwa penyiapan pedoman tersebut untuk mengejar ketertinggalan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas. “Amanat pemberian layanan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya, PP baru terbit pada tahun 2020 melalui PP No. 13 Tahun 2020 dan Kemenag baru memiliki pedoman pada tahun 2024 dengan PMA No 1 Tahun 2024,” lapor Anis.

Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan akses yang terbaik bagi PDPD ini. Kerja maraton dalam menyelesaikan pelbagai regulasi tersebut agar realisasi pewujudan layanan yang optimal.

Uji keterbacaan pedoman identifikasi dan asesment penyandang disabilitas di Malang, Jawa Timur ini adalah kali kedua. Sebelumnya, forum sejenis digelar di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2025. Saat itu, pakar pendidikan inklusi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Dedi Kustawan menyambut positif keberadaan beberapa pedoman yang lebih teknis. 

“Keberadaan Guru Pembimbing Khusus (GPK) versi Kemenag perlu penjelasan tersendiri. Karena secara nasional, definisi GPK adalah guru khusus dengan latar belakang tertentu dan adalah guru profesional,” ujarnya.

Recent Posts

Menag Harap ormas Islam Tebar Optimisme dan Jaga Semangat Persatuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…

4 jam yang lalu

Ini Penjelasan Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik?

MONITOR, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad…

7 jam yang lalu

Dari Masjid Raya UMC, Prof Rokhmin Serukan Revolusi Etos Kerja Islami

MONITOR, Cirebon - Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya konsep itqan sebagai fondasi etos kerja Islami yang…

7 jam yang lalu

Permintaan Global Meningkat Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas

MONITOR, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan…

9 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren di Lirboyo, Soroti Karakter Santri Inspiratif

MONITOR, Kediri - Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri’ di…

15 jam yang lalu

Prabowo-Gibran Tunai Zakat di Istana, Jadi Teladan Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, serta para menteri Kabinet…

19 jam yang lalu