PENDIDIKAN

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah. Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menyelesaikan penyusunan enam pedoman teknis layan pendidikan inklusif. 

“Kami lakukan penyusunan beberapa pedoman agar madrasah memiliki petunjuk bagaimana memberikan akses layanan pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar mereka sebagai anak bangsa,” kata Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah di hadapan peserta uji publik Rancangan Kepdirjen tentang Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah di Malang, Selasa (18/11/2025).

Enam pedoman tersebut adalah (1) Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif; (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; (3) Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag; (4) Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah; (5) Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas; (6) Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah; dan (7) Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah. 

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur menyatakan bahwa penyiapan pedoman tersebut untuk mengejar ketertinggalan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas. “Amanat pemberian layanan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya, PP baru terbit pada tahun 2020 melalui PP No. 13 Tahun 2020 dan Kemenag baru memiliki pedoman pada tahun 2024 dengan PMA No 1 Tahun 2024,” lapor Anis.

Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan akses yang terbaik bagi PDPD ini. Kerja maraton dalam menyelesaikan pelbagai regulasi tersebut agar realisasi pewujudan layanan yang optimal.

Uji keterbacaan pedoman identifikasi dan asesment penyandang disabilitas di Malang, Jawa Timur ini adalah kali kedua. Sebelumnya, forum sejenis digelar di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2025. Saat itu, pakar pendidikan inklusi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Dedi Kustawan menyambut positif keberadaan beberapa pedoman yang lebih teknis. 

“Keberadaan Guru Pembimbing Khusus (GPK) versi Kemenag perlu penjelasan tersendiri. Karena secara nasional, definisi GPK adalah guru khusus dengan latar belakang tertentu dan adalah guru profesional,” ujarnya.

Recent Posts

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…

1 jam yang lalu

Soal Laporan ke MKD, Puan Tegaskan Pembahasan UU KUHAP Serap Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…

5 jam yang lalu

Puan Pimpin Pengesahan UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…

6 jam yang lalu

13.600 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…

7 jam yang lalu

Kemenag Kolaborasi dengan LPDP Gelar Penguatan Moderasi Beragama di Empat PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

8 jam yang lalu

UMM Raih CRM Award Berkat Penguatan Cabang, Ranting dan Masjid Muhammadiyah

MONITOR, Jakarta - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat,…

8 jam yang lalu