HUKUM

Ahli Waris Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Sayangkan Kedatangan Bupati ke Lokasi Perkara

MONITOR, Jakarta – Ahli waris tanah seluas 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyayangkan aksi Bupati Nurhidayah yang diduga melakukan intervensi dan tidak menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, mengungkapkan bahwa bentuk intervensi hukum tersebut adalah ketika sang Bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di PN Pangkalan Bun itu tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak ahli waris.

“Saya melihat di media-media, tv, online, Bupati Kotawaringin Barat datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.

“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujarnya.

Sehingga, Poltak menilai, kedatangan Bupati Kotawaringin Barat ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.

“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan gitu loh, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” katanya.

Poltak mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Ahli Waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang diterima, peristiwa ini bermula saat tanah 10 hektar itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 silam. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun pada 2005, ketika ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.

Recent Posts

Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan…

6 jam yang lalu

ORBIT UNPAM Jadi Jembatan Siswa Menuju Dunia Kampus dan Karier yang Cemerlang

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Pamulang (UNPAM) resmi memulai rangkaian program ORBIT (Orientation for Ready-to-Work, Business, &…

6 jam yang lalu

TNI Gerak Cepat Evakuasi Korban dan Tangani Dampak Bencana Gempa Sulawesi Utara

MONITOR, Sulawesi Utara — Prajurit TNI bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang…

6 jam yang lalu

Pemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak, Targetkan 109 Ribu Anak

MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara…

8 jam yang lalu

Kecam Serangan AS-Israel, MUI: Melanggar Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras…

10 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…

12 jam yang lalu