HUKUM

Ahli Waris Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Sayangkan Kedatangan Bupati ke Lokasi Perkara

MONITOR, Jakarta – Ahli waris tanah seluas 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyayangkan aksi Bupati Nurhidayah yang diduga melakukan intervensi dan tidak menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, mengungkapkan bahwa bentuk intervensi hukum tersebut adalah ketika sang Bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di PN Pangkalan Bun itu tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak ahli waris.

“Saya melihat di media-media, tv, online, Bupati Kotawaringin Barat datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.

“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujarnya.

Sehingga, Poltak menilai, kedatangan Bupati Kotawaringin Barat ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.

“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan gitu loh, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” katanya.

Poltak mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Ahli Waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang diterima, peristiwa ini bermula saat tanah 10 hektar itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 silam. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun pada 2005, ketika ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.

Recent Posts

Gelar Pahlawan Soeharto Skandal Terbesar Era Reformasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian dan aktivisme demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai pemberian…

24 menit yang lalu

Komisi IX DPR Apresiasi Komitmen BGN Tutup Permanen SPPG

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengapresiasi Badan Gizi Nasional…

1 jam yang lalu

Sambut Mahasiswa Baru UNMI, Prof Rokhmin: Kalian adalah Generasi Emas Indonesia 2045

MONITOR, Jakarta - Universitas UMMI Bogor (UNMI) meneguhkan langkahnya menuju kampus berkelas dunia (World-Class University).…

1 jam yang lalu

Kemenimipas Perkuat Sistem Merit Berkelanjutan Lewat Model Mobilitas Talenta PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan model Mobilitas Talenta Pegawai…

2 jam yang lalu

Kemenperin Tingkatkan Utilisasi Industri Refraktori Nasional

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur atau sektor Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) kembali menunjukkan kinerja…

3 jam yang lalu

Peringatan Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Sekjen Kemenag!

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amir, menegaskan bahwa semangat perjuangan para pahlawan…

3 jam yang lalu