HUKUM

Ahli Waris Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Sayangkan Kedatangan Bupati ke Lokasi Perkara

MONITOR, Jakarta – Ahli waris tanah seluas 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyayangkan aksi Bupati Nurhidayah yang diduga melakukan intervensi dan tidak menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, mengungkapkan bahwa bentuk intervensi hukum tersebut adalah ketika sang Bupati mendatangi lahan yang saat ini menjadi objek perkara di PN Pangkalan Bun itu tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak ahli waris.

“Saya melihat di media-media, tv, online, Bupati Kotawaringin Barat datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Poltak menjelaskan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.

“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujarnya.

Sehingga, Poltak menilai, kedatangan Bupati Kotawaringin Barat ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.

“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan gitu loh, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di pengadilan,” katanya.

Poltak mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Ahli Waris menuntut Pemerintah Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang diterima, peristiwa ini bermula saat tanah 10 hektar itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada 1960 silam. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun pada 2005, ketika ahli waris ingin mensertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dari Dinas Pertanian yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur.

Recent Posts

Jelang Ramadan, Kemenag Luncurkan Program “The Most KUA”

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama hadirkan program “The Most KUA”. …

8 jam yang lalu

Menhaj Instruksikan Petugas Haji Laporkan Pungli Langsung ke Menteri

MONITOR, Jakarta -  Integritas petugas menjadi fondasi utama dalam pelayanan terhadap jemaah haji. Hal ini…

11 jam yang lalu

Gandeng Hungaria, Kemenperin Perkuat Vokasi Berstandar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional yang menjadi prioritas…

12 jam yang lalu

Legalitas Ormas Islam, Kemenag Perketat Verifikasi

MONITOR, Jakarta - Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi…

14 jam yang lalu

Isra Mi’raj Pesantren Al-Ma’mun: Meneguhkan Sholat sebagai Poros Spiritualitas

MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…

19 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Transformasi Digital Fondasi Utama Penentu Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…

19 jam yang lalu