PARLEMEN

Soal Isu Data WNI Dikelola AS, DPR: Negosiator Indonesia Harus Merujuk UU PDP

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi isu pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara. Sukamta mengingatkan negosiator Indonesia untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan konstitusi.

Sukamta mengapresiasi capaian proses negosiasi delegasi Indonesia ke AS yang menghasilkan beberapa kesepakatan, khususnya penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19%.

Namun, Sukamta menyoroti salah satu poin dalam kesepakatan yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Sukamta pun mewanti-wanti tim negosiator Indonesia agar tidak terjebak dalam skema pertukaran yang ditawarkan AS dan melanggar UU PDP. Apalagi, negeri Paman Sam itu belum memiliki UU yang melindungi data warga.

“Tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Sukamta, Jumat (25/7/2025).

“Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” lanjutnya.

Seperti diketahui, isu ini heboh setelah Gedung Putih mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada Amerika Serikat. Hal itu sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang resmi dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 waktu AS.

Sementara Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa negosiasi dengan Amerika Serikat pasca penurunan tarif dagang oleh Presiden Donald Trump masih terus berjalan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui juru bicaranya pada Rabu (23/7), juga menegaskan bahwa transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS, hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara.

Data pribadi mencakup informasi seperti nama, umur, atau nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud dalam isu tersebut meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.

Sukamta menegaskan, Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

“Tim negosiator Indonesia harus paham mekanisme transfer data, dan harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56,” tegas Sukamta.

Sukamta pun menekankan, setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara. Seperti perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.

Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, jelas Sukamta, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT (cross border data transfer) atau transfer data pribadi lintas batas.

“Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang Saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga kita harap para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki,” jelas Sukamta.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika ini menambahkan, salah satu yang juga perlu ditegaskan dalam perjanjian dagang oleh Indonesia adalah kedaulatan data (data sovereignty). Hal ini, kata Sukamta, guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional.

“Bahkan jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2,” ungkap Legislator dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Sukamta menilai, hal ini juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP.

“Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu,” pungkas Sukamta.

Recent Posts

Kementan Perkuat Pengaturan Produksi Ayam, Jaga Harga dan Lindungi Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…

4 jam yang lalu

HKTI Lumajang Soroti Tata Kelola Gula Nasional, Desak Perlindungan Petani Tebu

MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…

4 jam yang lalu

IPW: Mundurnya Aipda Vicky Harus Jadi Bahan Instrospeksi Kapolri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…

7 jam yang lalu

Apresiasi Prabowo, Komnas Haji: Tata Kelola Haji Makin Progresif dan Berpihak pada Jemaah

MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…

10 jam yang lalu

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM Awal 2026, MiniesQ Sukses Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…

12 jam yang lalu

Target Ekspor 100 Kontainer ke Italia, Kopi Indonesia Amankan Kontrak Baru Senilai Rp255 Miliar

MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…

13 jam yang lalu