HEADLINE

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru. Puan menuturkan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Puan menyebut Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai. Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.

Recent Posts

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

3 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

5 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

6 jam yang lalu

Kemenag dan LPDP Alokasikan 150 Milyar Dana Riset Kolaboratif untuk Para Dosen

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…

7 jam yang lalu

DPR Minta Kematian Mahasiswa di Demo Yogyakarta Diusut Tuntas, Jangan Ada Lagi Korban Berjatuhan!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…

7 jam yang lalu

Majlis Taklim Datokarama Palu Gelar Doa Keselamatan untuk Bangsa

MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…

8 jam yang lalu