HEADLINE

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru. Puan menuturkan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Puan menyebut Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai. Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.

Recent Posts

Apresiasi Penilaian SPPG Polri, Pengamat: Dapat Dijadikan Benchmark

MONITOR, Jakarta - Hasil penilaian positif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri oleh pakar…

37 menit yang lalu

Sekjen Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

MONITOR, Jakarta - Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM: Festival Pinisi Momentum Perkuat Ekosistem UMKM Maritim Bulukumba

MONITOR, Bulukumba – Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sesmen UMKM) Arif Rahman Hakim…

2 jam yang lalu

Kemenag Kucurkan Dana Rp.600 Juta untuk Bantu SMPTKN Teluk Wondama Papua

MONITOR, Teluk Wondama - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen ) Bimbingan Masyarakat (Bimas)…

2 jam yang lalu

Ikrar Sumpah Profesi, 37 Dokter dan 15 Apoteker UIN Jakarta Siap Mengabdi untuk Negeri

MONITOR, Tangerang Selatan - Sebanyak 37 dokter baru Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ditjen Pesantren Bentuk Pengakuan Negara pada Pesantren

MONITOR, Jakarta - Langkah Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren dinilai sebagai keputusan strategis dan visioner…

5 jam yang lalu