HUKUM

Akademisi Kritik Asas Dominus Litis RKUHAP: Pembuat Kebijakan Harus Hati-hati

MONITOR, Jakarta – Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk “Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum Dalam RKUHAP: Telaah Kritis Terhadap Asas Dominus Litis”, mengemukakan kekhawatiran mereka terhadap rencana penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Asas ini dinilai dapat mengancam prinsip keadilan dan menciptakan dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam proses penegakan hukum.

“Isu ini menjadi isu yang luput dari perhatian publik, pasca pengawalan secara masif terhadap RUU TNI, masyarakat lebih menyoroti RUU Polri, padahal wacana perubahan RKUHAP terdapat hal esensial yang mempengaruhi tata kelola penegakan hukum dan berimplikasi pada ekosistem demokrasi di negeri ini,” ungkap Menteri Koordinator Sosial dan Politik Dema UIN Jakarta M. Zaky Almubarak dalam sambutannya, Jumat (23/5).

Pada kesempatan yang sama, Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Diha’ Almas, S.H., menyoroti kompleksitas penerapan asas dominus litis. Menurutnya, tanpa penerapan yang bertahap dan hati-hati, asas ini justru dapat menimbulkan lebih banyak persoalan dalam sistem peradilan pidana. “Banyak problematika akan muncul jika asas ini dipaksakan tanpa tahapan yang jelas dan matang,” ujarnya.

Sementara itu, Robi Sugara, M.Sc., dosen UIN Jakarta, memberikan kritik lebih tajam. Ia menegaskan bahwa di negara damai, justru kebijakan publik sering menjadi ancaman terselubung bagi masyarakat. “Kita dimiskinkan dan disulitkan oleh kebijakan publik,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dominasi satu lembaga dalam penegakan hukum berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga negara.

Lebih jauh, Robi menegaskan bahwa efektivitas tidak boleh menjadi alasan utama dalam mengubah kebijakan hukum. “Keadilan harus ditegakkan melalui kolaborasi antar institusi, bukan dominasi satu pihak. Jika asas ini disahkan, bukan tidak mungkin akan digunakan sebagai alat politik, termasuk intervensi menjelang pemilihan umum,” pungkasnya.

Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan hukum yang berdampak luas terhadap tatanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Recent Posts

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…

4 jam yang lalu

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

5 jam yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

11 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

14 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

15 jam yang lalu