HUKUM

Sopir di Papua Diduga Lecehkan Simbol Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice

MONITOR, Jakarta – Viral seorang sopir truk diduga melakukan penghinaan terhadap simbol agama di Merauke, Papua Selatan di posting akun IG @papuakecee. Peristiwa bermula saat kemacetan terjadi di jalan Sutan Syahrir menuju arah kuda mati karena tengah digelar acara keagamaan oleh umat kristiani yakni pengarakan Patung Bunda Maria.

Akibat kemacetan panjang memaksa sejumlah kendaraan termasuk truk dialihkan ke jalur lain, namun di jalur alternatif juga mengalami kemacetan serupa. Akibat kemacetan itu, terdengar seorang sopir truk menyampaikan ujaran yang diduga menghina simbol agama dan didengar oleh pengendara lain.

Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja meminta agar masyarakat Merauke memaafkan sopir truk yang diduga telah menghina simbol agama karena menista Yesus.

Dia juga memohon agar sopir truk bisa dibebaskan jika yang bersangkutam telah ditangkap dengan mengedepankan Restorative justice.

“Pertama dan terutama kita sebagai anak anak Tuhan harus mengampuni dan memaafkan pak supir yang mungkin khilaf dan tidak menyadari kesalahannya, Yesus mengajarkan kita untuk mengampuni, pak supir hanya rakyat kecil yang merantau jauh ke papua untuk mencari nafkah bagi jeluarganya. Kita harus punya belas kasihan,” ucap Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2025).

Kedua, kata Arif, karena pasal penistaan sudah dihapus dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Maka pihaknya berharap polisi mengedepankan restorative justice.

“Jadi mohon kiranya kasus ini tidak perlu diperpanjang,” ujar pria yang juga seorang Pendeta ini.

Lebih lanjut mantan aktivis 98 ini menilai jangan sampai kasus ini jadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan memperkeruh suasana damai di Papua selatan.

Menurutnya, saat ini dibutuhkan kondusifitas di Papua dan karenanya semua pihak diminta menahan diri. Dia melihat masih banyak yang perlu dikedepankan di Papua, sehingga jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

“Masyarakat harus sama-sama mendorong perdamaian dan kami percaya, polisi mau mengedepankan Restorative justice dan mewujudkan perdamaian bagi semua pihak, baik bagi pak supir maupun bagi perasaan warga papua yg merasa haknya dilanggar akibat kejadian tersebut,” katanya.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

6 jam yang lalu

Pemerintah-DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…

8 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT Serta UU Pelindungan Saksi dan Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…

9 jam yang lalu

Hari Kartini 2026, Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…

9 jam yang lalu

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…

10 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Industri Capai NZE 2050, Lima Pilar Reduksi Emisi Jadi Kunci Transformasi Hijau

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…

14 jam yang lalu