HUKUM

Guru Besar Hukum UPH Soroti Revisi UU KUHAP, Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Menurutnya, konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar fungsi kejaksaan dan kepolisian tetap terpisah secara jelas.

Dalam penjelasannya, Guru Besar Hukum UPH menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8/1981, setiap lembaga penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda. “Jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, sementara penyidikan adalah kewenangan polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello juga menjadi pemateri pada diskusi itu. Ia mengkritik rencana revisi KUHAP yang ingin memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan.

“Ini bertentangan dengan konsep dominus litis. Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan tentang penyidik tertentu. “Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan seharusnya dikembalikan kepada polisi dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa,” tambahnya.

Menurutnya, jika jaksa diberi kewenangan penyidikan, akan terjadi tumpang tindih fungsi yang dapat merusak sistem peradilan pidana. “Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional,” ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan tipidkor (tindak pidana korupsi) dan tipidsus (tindak pidana khusus) dikembalikan kepada lembaga yang memang memiliki kapasitas dan marwah untuk melakukannya, yaitu polisi dan PPNS.

Rencana revisi KUHAP ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak mengaburkan peran dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum. “Kita harus menjaga integritas sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkas Jamin Ginting.

Recent Posts

Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

2 jam yang lalu

Labelisasi Patriotisme Jelas Bahayakan Demokrasi

MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…

6 jam yang lalu

Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis Kontras, Minta Polisi Bergerak Cepat

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Kini Bisa di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…

10 jam yang lalu

Menag Harap ormas Islam Tebar Optimisme dan Jaga Semangat Persatuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…

13 jam yang lalu