HUKUM

Guru Besar Hukum UPH Soroti Revisi UU KUHAP, Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Menurutnya, konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar fungsi kejaksaan dan kepolisian tetap terpisah secara jelas.

Dalam penjelasannya, Guru Besar Hukum UPH menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8/1981, setiap lembaga penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda. “Jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, sementara penyidikan adalah kewenangan polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello juga menjadi pemateri pada diskusi itu. Ia mengkritik rencana revisi KUHAP yang ingin memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan.

“Ini bertentangan dengan konsep dominus litis. Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan tentang penyidik tertentu. “Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan seharusnya dikembalikan kepada polisi dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa,” tambahnya.

Menurutnya, jika jaksa diberi kewenangan penyidikan, akan terjadi tumpang tindih fungsi yang dapat merusak sistem peradilan pidana. “Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional,” ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan tipidkor (tindak pidana korupsi) dan tipidsus (tindak pidana khusus) dikembalikan kepada lembaga yang memang memiliki kapasitas dan marwah untuk melakukannya, yaitu polisi dan PPNS.

Rencana revisi KUHAP ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak mengaburkan peran dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum. “Kita harus menjaga integritas sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkas Jamin Ginting.

Recent Posts

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin Ungkap Beberapa Tantangan dan Prinsip

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan Indonesia…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Pangan Sangat Menentukan Kesehatan dan Kecerdasan Manusia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri, Indonesia punya potensi produksi…

8 jam yang lalu

Menteri Maman Sebut Pentingnya Peran Mahasiswa Tingkatkan Rasio Kewirausahaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya kreativitas…

9 jam yang lalu

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Tarhib Ramadan dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim

MONITOR, Jakarta - Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM)…

9 jam yang lalu

Menperin: Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Miliki Fasilitas R&D Apple

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berhasil mendorong Apple untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D)…

10 jam yang lalu

121.669 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H bagi jemaah regular sudah…

10 jam yang lalu