Minggu, 28 April, 2024

Tambah Profesor Lagi, UPH Kukuhkan Prof. Dr. Jamin Ginting Jadi Guru Besar Hukum

MONITOR, Jakarta – Universitas Pelita Harapan (UPH) kembali mengukuhkan guru besar baru dalam bidang ilmu hukum. Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., dosen Program Studi (Prodi) Hukum UPH, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap pada Bidang Ilmu Hukum, Senin, 23 Oktober 2023 di UPH Kampus Lippo Village. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 1 Agustus 2023. Prof. Jamin merupakan Guru Besar ke-27 yang dikukuhkan di UPH.

Dalam acara pengukuhan, Prof. Jamin menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Crime Does Not Pay: Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen Sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana”. Penelitiannya mendesak agar pemerintah dapat membentuk Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) dalam RUU Perampasan Aset untuk mengelola aset hasil perampasan dari tindak pidana. Prof. Jamin menjelaskan urgensi pembentukan lembaga ini karena berdasarkan dengan doktrin teori “Crime Does Not Pay” yang berarti pelanggar hukum seperti koruptor tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Secara sederhana crime does not pay berarti pelanggar hukum tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Doktrin ini juga sekaligus memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset-aset hasil kejahatan. Hal ini akan mampu memperlemah keinginan warga masyarakat, khususnya para pelaku potensial seperti koruptor untuk melakukan kejahatan,” jelas Prof. Jamin.

Lebih lanjut, Prof. Jamin menyampaikan salah satu solusi yang paling tepat adalah penyusunan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). NCB Asset Forfeiture merupakan tindakan hukum yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tertentu, tercemar oleh tindak pidana. Menurut Prof. Jamin, NCB Asset Forfeiture dapat berjalan dengan efektif apabila terdapat lembaga negara independen yang menjalankannya.

- Advertisement -

“Lembaga independen ini berfungsi untuk dapat menentukan dan melakukan perampasan aset serta mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan. Namun, para hakim pengadilan juga harus berkomitmen untuk memeriksa dan mengadili permohonan NCB Asset Forfeiture dengan tidak terpengaruh pada pendapat yang menyatakan bahwa proses NCB Asset Forfeiture itu melanggar Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Membentuk lembaga negara baru bukan suatu hal yang harus dielakkan ataupun dihindari, melainkan merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang ada bagi sistem penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sudah sepatutnya, Indonesia memiliki lembaga independen tersebut dan mencontoh beberapa negara yang telah membentuk lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam perampasan aset, seperti Inggris memiliki The Asset Recovery Agency (ARA), Kenya, memiliki ARA (Asset Recovery Agency) serta Thailand yang memiliki Anti-Money Laundering Office (AMLO).

Untuk itulah, Prof. Jamin berharap pemerintah dapat melanjutkan proses pembentukan Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sudah saatnya RUU Perampasan Aset ditetapkan, mengingat bahwa hal ini sangat dibutuhkan sekarang. Terlebih, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo sendiri pun sudah mengingatkan kurang lebih empat kali agar RUU Perampasan Aset diparipurnakan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga dapat segera membentuk lembaga baru yang independen seperti ARA untuk melaksanakan Perampasan Aset bagi tindak pidana korupsi. Lembaga independen tersebut nantinya akan bertugas bukan hanya dalam menentukan aset mana saja yang dapat diambil, namun juga berfungsi untuk mengelola aset hasil perampasan tersebut untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum. Sehingga lembaga independen mempertanggung jawabkan fungsinya langsung ke Presiden,” ujar Prof. Jamin menutup orasi ilmiahnya. 

Turut hadir dalam acara pengukuhan sekaligus merespons paparan orasi ilmiah Prof. Jamin, Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiarej, S.H., M.Hum atau yang disapa Prof. Eddy, selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengatakan, “Saya kira, Prof. Jamin pantas mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya atas orasi ilmiah yang disampaikan. Penelitiannya telah memberikan bantuan yang sangat berarti bagi kami yang sedang merancang RUU perampasan aset. Untuk itu, kami di Kemenkumham memohon kesediaan Prof. Jamin menjadi anggota tim ahli dalam penyusunan RUU perampasan aset ini, sehingga kita dapat mengesahkannya pada tahun 2024. Kami sangat menantikan kontribusi ilmiah dari Prof. Jamin dalam konteks akademis maupun praktis,” kata Prof. Eddy.

Acara pengukuhan Guru Besar juga dihadiri oleh Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M. Eng., Sc., selaku Rektor UPH. Dalam sambutannya, Rektor mengatakan, “UPH kembali melahirkan satu Guru Besar lagi yang siap berkontribusi bagi bidang pengetahuan dan keilmuan hukum di Indonesia. Tentunya, penelitian Prof. Jamin ini saya yakin dapat berguna bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya terutama untuk pemberantasan tindak korupsi di tanah air.”

Acara pengukuhan Prof. Jamin juga dihadiri oleh Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Dalam sambutannya, ia turut mengapresiasi UPH yang telah banyak melahirkan Guru Besar dalam tahun ini. Prof. Toni berharap, Prof. Jamin bisa terus berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia.

Dengan penambahan Guru Besar baru, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Hukum di UPH, membuktikan kualitas tenaga pendidik di UPH yang terus mendukung perkembangan keilmuan hukum agar semakin relevan dengan situasi kehidupan terkini.

Tentang UPH:  Berdiri sejak 1994, UPH senantiasa membawa dampak bagi bangsa dan negara melalui pendidikan tinggi yang unggul, holistis, dan transformatif. UPH berkomitmen menghasilkan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan profesional yang dilengkapi dengan pengetahuan sejati, iman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan karakter yang saleh. UPH terus melebarkan sayapnya melalui kerja sama dengan universitas dari berbagai negara, agar dapat selalu up to date dengan perkembangan terdepan di dunia pendidikan. Demikian pula kemitraan dengan dunia industri, baik di dalam maupun luar negeri, yang dapat menjadi pintu bagi lulusan memasuki dunia kerja. Berlokasi di Tangerang, Jakarta, Medan, dan Surabaya, UPH memiliki 64 program studi dengan kurikulum yang relevan dan dosen-dosen berkompetensi tinggi. Hingga kini, UPH telah menghasilkan lebih dari 50.000 lulusan yang mengabdi di berbagai bidang, serta menjadi agen perubahan bagi bangsa dan negara.  

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER