HUKUM

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus. Abdullah menegaskan bahwa aksi brutal tersebut bukan kriminalitas biasa, melainkan diduga kuat sebagai upaya percobaan pembunuhan sekaligus intimidasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Peristiwa tragis ini terjadi di depan kantor YLBHI, Jakarta, sesaat setelah korban menyelesaikan rekaman siniar (podcast) bertema kritik terhadap remiliterisasi, Kamis (12/3/2026) tengah malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di area wajah, mata, dada, hingga kedua tangan.

“Kami mengecam keras tindakan ini. Ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi diduga upaya percobaan pembunuhan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan HAM. Kepolisian harus bergerak cepat, tangkap pelakunya, dan jerat dengan pasal pemberatan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan tertulis kepada Media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti fakta bahwa tidak ada satu pun barang berharga milik korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Hal ini memperkuat indikasi bahwa motif serangan murni ditujukan untuk melukai dan membungkam suara kritis masyarakat sipil.

“Fakta bahwa tidak ada barang yang dirampas mengindikasikan ini bukan perampokan, melainkan serangan terencana untuk meneror korban. Segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM adalah ancaman nyata bagi demokrasi kita,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.

Komisi III meminta aparat penegak hukum segera mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual di balik serangan ini. Transparansi kepolisian dalam kasus ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berpendapat.

“Kepolisian harus bekerja profesional dan akuntabel. Ungkap siapa pelakunya dan siapa yang berada di baliknya. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Gus Abduh.

Recent Posts

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

7 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

8 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

9 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

11 jam yang lalu

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

1 hari yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

1 hari yang lalu