Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai. (dok: rutan barabai)
MONITOR, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai adakan penyuluhan hukum bertajuk “Bahaya Judi Online” bagi Warga Binaan, Senin (11/11). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Rutan Barabai dengan Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, berharap penyuluhan ini memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik kepada Warga Binaan tentang bahaya judi online. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada Warga Binaan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nanti,” tegasnya.
Selanjutnya, AKP Nafrizal yang merupakan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Hulu Sungai Tengah selaku narasumber menyampaikan materi mengenai dampak negatif dari judi online, termasuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia bagi para pelaknya. “Judi online dapat merusak mental dan ekonomi masyarakat. Hindari aktivitas ilegal yang merugikan ini,“ pesannya.
Penyuluhan tersebut disambut antusias oleh para Warga Binaan yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam upaya pembinaan di Rutan Barabai, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar aturan.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…