Dok. Puspen TNI
MONITOR, Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan selesai dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Otmil II-07 Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti terkait.
Puspom TNI menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…
MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…
MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…