DAERAH

Konfercab X Nahdlatul Ulama Lebak Tetapkan KH Pupu Mahfudin Rois Syuriah dan KH Asep Saefullah Tanfidziyah

MONITOR, Rangkasbitung – Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama ke-X Kabupaten Lebak menetapkan KH. Pupu Mahfudin sebagai Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lebak dan KH Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak. Penetapan dibacakan oleh pimpinan sidang Konfercab ke-X H. Muhammad Faisal di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung, Selasa 30 Juli 2024.

Penetapan Rois Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak setelah Tim Ahwa yang terdiri dari KH. Satibi Hambali, KH. Hasan Basri, KH. Ahmad Izuddin, KH. Aom Muhtadi, KH. Pupu Mahfudin melakukan musyawarah. 

“Setelah ke-5 Ahwa ini melaksanakan permusyawaratan semata-mata mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan pikiran sehat dengan ke inginan bersama untuk memajukan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Lebak, izinkan saya membacakan untuk membacakan keputusan sidang ahwa sebagai berikut. Bersarkan hasil musyawarah Ahwa Konfrensi Cabang X Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak dengan ini memutuskan Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029 ditetapkan oleh Ahwa adalah Almukarrom KH. Pupu Mahfudin,” Ucap Pimpinan Sidang Konfercab X PCNU Kabupaten Lebak.

Setelah selesai membacakan keputusan penetapan Rois Suriyah, Pimpinan Sidang juga membacakan keputusan penetapan Ketua Tanfiziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029.

“Pengesahan Ketua Tanfziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029. Bismillahirohmanirrohim, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Ke-X Kabupaten Lebak menimbang dan seterusnya, mengingat dan sterusnya, memperhatikan dan seterusnya, dengan senantiasan bertawakal kepada Allah Subhanahuwata’ala, seraya memohon taufik dan hidayah memutuskan, menetapkan. Pertama, mengesahkan saudara KH. Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfiziah Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Masa Khidmat 2024-2029,” Ucapnya.

“Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung Lebak pada Tanggal 23 Muharram 1446 Hijriah bertepatan dengan 30 Juli 2024,” sambungnya.

Recent Posts

Wamen UMKM Luncurkan ACCES 2026, Perluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali meluncurkan program ACCES (Accelerating…

1 jam yang lalu

Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Program Magang Nasional menjadi bagian dari upaya…

4 jam yang lalu

Wujudkan Ekosistem Layanan UMKM Terpadu, Aplikasi SAPA UMKM Diluncurkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…

15 jam yang lalu

Propam Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wujudkan Asta Cita Lewat Panen Raya Jagung di Kalbar

MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…

18 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…

19 jam yang lalu

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

1 hari yang lalu