DAERAH

Konfercab X Nahdlatul Ulama Lebak Tetapkan KH Pupu Mahfudin Rois Syuriah dan KH Asep Saefullah Tanfidziyah

MONITOR, Rangkasbitung – Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama ke-X Kabupaten Lebak menetapkan KH. Pupu Mahfudin sebagai Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lebak dan KH Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak. Penetapan dibacakan oleh pimpinan sidang Konfercab ke-X H. Muhammad Faisal di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung, Selasa 30 Juli 2024.

Penetapan Rois Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak setelah Tim Ahwa yang terdiri dari KH. Satibi Hambali, KH. Hasan Basri, KH. Ahmad Izuddin, KH. Aom Muhtadi, KH. Pupu Mahfudin melakukan musyawarah. 

“Setelah ke-5 Ahwa ini melaksanakan permusyawaratan semata-mata mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan pikiran sehat dengan ke inginan bersama untuk memajukan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Lebak, izinkan saya membacakan untuk membacakan keputusan sidang ahwa sebagai berikut. Bersarkan hasil musyawarah Ahwa Konfrensi Cabang X Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak dengan ini memutuskan Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029 ditetapkan oleh Ahwa adalah Almukarrom KH. Pupu Mahfudin,” Ucap Pimpinan Sidang Konfercab X PCNU Kabupaten Lebak.

Setelah selesai membacakan keputusan penetapan Rois Suriyah, Pimpinan Sidang juga membacakan keputusan penetapan Ketua Tanfiziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029.

“Pengesahan Ketua Tanfziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029. Bismillahirohmanirrohim, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Ke-X Kabupaten Lebak menimbang dan seterusnya, mengingat dan sterusnya, memperhatikan dan seterusnya, dengan senantiasan bertawakal kepada Allah Subhanahuwata’ala, seraya memohon taufik dan hidayah memutuskan, menetapkan. Pertama, mengesahkan saudara KH. Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfiziah Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Masa Khidmat 2024-2029,” Ucapnya.

“Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung Lebak pada Tanggal 23 Muharram 1446 Hijriah bertepatan dengan 30 Juli 2024,” sambungnya.

Recent Posts

Sambut Andrea Bocelli, Hery Haryanto Azumi: Musik Bisa jadi Jembatan Peradaban di Tengah Konflik Global

MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…

1 hari yang lalu

Menag Dorong Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…

1 hari yang lalu

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

2 hari yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

3 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

3 hari yang lalu