PARLEMEN

Komisi I Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Alasannya Begini

MONITOR, Jakarta – Komisi I DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu mempertimbangkan adanya masukan bahwa pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave dalam keterangan video yang dikutip Media, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.

“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politisi Fraksi partai Golkar ini.

Ia pun menjelaskan Sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut, bahwa UU ini diterbitkan pada 20223. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. Meskipun demikian, ia mengakui, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Meski demikian, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.

“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.

Maka dari itu, menurutnya undang-undang penyiaran pentingnya direvisi. “Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave

Recent Posts

39 Madrasah Negeri akan Didirikan, Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB

MONITOR, Jakarta - Satu lagi legacy Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jumlah madrasah negeri akan bertambah seiring…

2 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi WNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi I Junico BP Siahaan meminta Pemerintah mempercepat proses…

14 jam yang lalu

54 Akademisi Bakal Paparkan Inovasi Eco-Friendly Masjid di ISIM 2024

MONITOR - Sebanyak 54 akademisi, peneliti dan aktivis masjid dari berbagai negara akan memaparkan inovasi…

15 jam yang lalu

Kementerian Agama Susun KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik.…

20 jam yang lalu

Kolaborasi Pertamina NRE Group dan Genvia Kembangkan Teknologi Produksi Hidrogen Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Power Indonesia (“Pertamina NRE”), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”),…

21 jam yang lalu

Kompetisi Policy Brief Moderasi Beragama 2024 Berahir, Inilah Pemenangnya?

MONITOR, Jakarta - Kompetisi Penulisan Policy Brief Moderasi Beragama bagi ASN Jabatan Fungsional Tertentu Antar…

22 jam yang lalu