Kabar Haji

123 Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin

MONITOR, Jakarta – Langkah mitigatif dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama. Puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialiasi terkait regulasi haji dan umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU H. Sutikno mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada. Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.

“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” terang Sutikno dalam FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Sutikno, setelah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan. Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan sejumla regulasi, yaitu: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah,” sebut Sutikno.

Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, kata Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.

“Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nurhalis menambahkan, dalam pelaksanaan layanan jemaah umrah oleh PPIU, akan ada pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru ini diikuti perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta. Mereka adalah PPIU yang mendapat izin pada periode 2023 sebagai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Recent Posts

Antisipasi PPPK Dirumahkan Buntut Efisiensi, Legislator Sebut Lebih Baik Hapus Kegiatan Seremonial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…

5 jam yang lalu

Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Kesiapsiagaan Nasional Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…

5 jam yang lalu

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

14 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

15 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

19 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

20 jam yang lalu