PARLEMEN

DPR Komitmen Pembahasan RUU Kelautan Akan Dibahas dengan Serius dan Hati-Hati

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan dibahas dengan serius dan hati-hati. Hal ini melihat banyaknya pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Serta masih tumpang tindihnya kewenangan terkait pengamanan laut Indonesia. 

“Pak Presiden sudah mengirim surpres-nya dan menugaskan banyak menteri. ada Menkumham, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk bertugas secara sendiri-sendiri atau bersama sama. Artinya ketika undang – undang ini begitu banyak mengatur kepentingan orang, kita enggak boleh tergesa-gesa. Itu yang bisa saya sampaikan nanti perjalanannya kita lihat kedepannya,” ujar Utut, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut, Utut mengatakan Pansus RUU Kelautan juga sedang mempertimbangkan terkait peluang RUU Kelautan menjadi sebuah omnibus law. Hal tersebut, agar kewenangan antar kementerian/lembaga tidak lagi berbenturan satu sama lain. 

“Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya  banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang-undang ini,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VII tersebut.

Oleh karenanya, Pansus RUU Kelautan akan membahas RUU Kelautan dengan perlahan, dan tidak tergesa-gesa. Ia pun mengungkap kemungkinan RUU ini akan dibahas lebih lanjut hingga dialihkan pembahasaanya pada periode DPR RI 2024-2029 mendatang, dengan memasukkannya sebagai RUU Prolegnas 2024-2029.

“Yang kita harapkan dari undang-undang ini apa sih? Yaitu perbaikan, perbaikan itu menyongsong masa depan. Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya  banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang – undang ini,” tegasnya.

Recent Posts

Kemenag Cairkan BSU 2025 untuk 211 Ribu Guru Madrasah Non ASN

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…

3 jam yang lalu

Adik Jadi Tersangka KPK, Ketum PBNU Pastikan Tak Intervensi Kasus Haji

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

16 jam yang lalu

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

17 jam yang lalu

Tiba di Gaza, EMT MER-C ke-12 Langsung Kunjungi Klinik GWB

MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…

17 jam yang lalu

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

18 jam yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

20 jam yang lalu