Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa
MONITOR, Jakarta – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup, usai terjerat kasus narkoba.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Jon Sarman Saragih dalam pembacaan vonis.
Sang hakim menyatakan Teddy telah terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Selain itu, pria yang pernah menjabat Kapolda Jawa Timur itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.
MONITOR, Sukabumi - Pimpinan Pusat Fatayat NU menggelar sosialisasi literasi keuangan syariah bersama para kader…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan batas usia pensiun aparatur…
MONITOR, Kalbar - Menteri Usaha, Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut program Entrepreneur…
MONITOR, Bogor - Kecelakaan terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41+400 Ruas Tol…
MONITOR, Jakarta - Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Budi Heru Santosa menilai kecelakaan…