Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa
MONITOR, Jakarta – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup, usai terjerat kasus narkoba.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Jon Sarman Saragih dalam pembacaan vonis.
Sang hakim menyatakan Teddy telah terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Selain itu, pria yang pernah menjabat Kapolda Jawa Timur itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…