HUKUM

Buntut Penembakan di Gedung MUI, Reza Indragiri Minta Penegak Hukum Lakukan Risk Assessment

MONITOR, Jakarta – Pakar Kronologi Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, pelaku penembakan di Gedung MUI Jakarta dapat disebut sebagai residivis, lantaran dia juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.

Dengan status pelaku sebagai residivis, maka muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya.

Perintah sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP. “Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat,” kata Reza, dalam keterangan resminya, Kamis (04/05/2023).

Kedua, lanjut Reza, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham. Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya.

“Alhasil, selaku korban, MUI dan publik patut mendapat penjelasan, seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum, utamanya Mahkamah Agung dan Kemenkumham, sudah memperlakukan pelaku secara proper,” ujar Reza.

Reza menjelaskan, Mahkamah Agung dan Kemenkumham, dapat bekerja sebagaimana mestinya. Dengan begitu, kemungkinan residivisime pelaku dapat ditekan. Penembakan dapat ditangkal, MUI pun dapat terlindungi sehingga tidak menjadi korban.

Peristiwa di gedung MUI tersebut menjadi pelajaran penting agar semua pihak tidak sekali-kali menyepelekan ancaman kekerasan. Terlebih, kekerasan berupa pembunuhan.

“Seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka seharusnya tidak terjadi penembakan itu,” tegas Reza.

“Dari pelajaran penting itu, saya juga semangati Polri untuk menangani hingga tuntas dan menyeluruh kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN. Tidak sebatas pembunuhan “biasa”, patut didalami bahwa ancaman tersebut merupakan hate crime dan ini tergolong lebih serius lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Nasyiah-KPPPA Dorong Agen ASI Eksklusif di Lingkungan Kementerian-Lembaga

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…

2 jam yang lalu

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

3 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

4 jam yang lalu

Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…

4 jam yang lalu

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

6 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus Yang Handal

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…

7 jam yang lalu