HUKUM

Buntut Penembakan di Gedung MUI, Reza Indragiri Minta Penegak Hukum Lakukan Risk Assessment

MONITOR, Jakarta – Pakar Kronologi Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, pelaku penembakan di Gedung MUI Jakarta dapat disebut sebagai residivis, lantaran dia juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.

Dengan status pelaku sebagai residivis, maka muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya.

Perintah sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP. “Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat,” kata Reza, dalam keterangan resminya, Kamis (04/05/2023).

Kedua, lanjut Reza, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham. Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya.

“Alhasil, selaku korban, MUI dan publik patut mendapat penjelasan, seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum, utamanya Mahkamah Agung dan Kemenkumham, sudah memperlakukan pelaku secara proper,” ujar Reza.

Reza menjelaskan, Mahkamah Agung dan Kemenkumham, dapat bekerja sebagaimana mestinya. Dengan begitu, kemungkinan residivisime pelaku dapat ditekan. Penembakan dapat ditangkal, MUI pun dapat terlindungi sehingga tidak menjadi korban.

Peristiwa di gedung MUI tersebut menjadi pelajaran penting agar semua pihak tidak sekali-kali menyepelekan ancaman kekerasan. Terlebih, kekerasan berupa pembunuhan.

“Seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka seharusnya tidak terjadi penembakan itu,” tegas Reza.

“Dari pelajaran penting itu, saya juga semangati Polri untuk menangani hingga tuntas dan menyeluruh kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN. Tidak sebatas pembunuhan “biasa”, patut didalami bahwa ancaman tersebut merupakan hate crime dan ini tergolong lebih serius lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Lagi, Dosen UIN Jakarta Suami-Istri Raih Jabatan Guru Besar

MONITOR, Tangerang Selatan - Bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola ASN Berbasis Digital

MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)…

13 jam yang lalu

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

MONITOR, Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan…

14 jam yang lalu

Babinsa Dikerahkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Apa Alasan Kebutuhannya?

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam…

14 jam yang lalu

Kemenag Bakal Terapkan Manajemen Talenta bagi Seluruh ASN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan,…

15 jam yang lalu

Target Capai Pertumbuhan Ekonomi, Marwan Jafar PKB dorong Sinergi BI, Pemerintah dan KSSK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar,…

18 jam yang lalu