MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cepat memerintahkan membentuk tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (divpropam) Polri untuk menangani kasus dugaan suap dan pemerasan dana Rp 1,5 Milyar dari pengusaha BBM yang menyeret nama Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan.
Penanganan kasus oleh Mabes Polri tersebut, secara langsung dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (divhumas) Polri Irjen Sandi Nugroho pada Jumat, 28 April 2023. “Saat ini ada tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam sedang menangani kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya,” kata juru bicara Polri tersebut.
“Dengan adanya pengambil alihan kasus oleh tim dari Mabes Polri, IPW berharap kasus tersebut dibuka secara transparan, berkeadilan dengan kerja profesional. Hal ini, untuk menyelamatkan institusi Polri dari tangan-tangan kotor yang menyimpang dan dapat menurunkan citra Polri di masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam rilisnya dalam siaran pers-nya, Rabu (03/05/2023).
Sebelumnya, IPW telah merilis adanya dugaan aliran dana Rp 1,5 Milyar dari pengusaha BBM yang mengalir ke Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Mhd. Khomaini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar hingga ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi setelah Polres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal pada 16 Februari 2023 dan kapalnya diamankan Polres Tarakan. Adanya penangkapan ini kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 Milyar untuk diserahkan ke Kapolres Tarakan serta Kapolda Kaltara.
Anehnya kasus OTT ini tidak dibuat sebagai laporan model A pada tanggal 16 februari 2023. Yang terjadi pada kasus ini adalah muncul laporan model B yang kemudian dilakukan Restorative Justice. Yang menjadi keanehan lagi adalah setelah RJ adanya dugaan permintaan dana 1,5 M pada pengusaha yang terkait kasus baik pelapor maupun terlapor untuk diserahkan pada oknum-oknum polisi di Polda Kaltara. Selain kejanggalan diatas, pengusaha AB yg menjadi terlapor kemudian dilakukan RJ dan dihentikan kasusnya tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan pada AB, baik berupa surat penggilan pemeriksaan, penangkapan ataupun RJ penghentian sidik dari penyidik.
Informasi dan data yang diterima IPW berupa beberapa sequen gambar sebagai bukti elektronik, menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL dalam kaitan ditangkapnya kapal dan dugaan BBM ilegal dan atau penggelapan BBM, pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.
Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. Rekaman gambar itu, sudah disita oleh Paminal Divpropam Polri dengan dibantu oleh Kabid propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro yang akhirnya dicopot jabatannya oleh Kapolda pada 10 April lalu dan kemudian dikembalikan lagi menempati jabatan Kabidpropam 28 April 2023.
Pengembalian Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabidpropam Polda Kaltara adalah langkah yang perlu diapresiasi akan tetapi pengembalian Kombes Teguh Triwantoro yang sebelumnya diberhentikan sementara, semestinya tidak menghentikan pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polisi Polres Tarakan. Pencopotan Kombes Teguh karena diisukan membantu Paminal Mabes Polri menyita barang bukti eletronik (cctv) yang merekam adanya dua orang (AB dan AL) membawa ransel diduga berisi uang yang dibawa ke arah ruang Kapolda Kaltara.
Selain itu dapat dilihat bahwa mutasi terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini dari Kasatreskrim Polres Tarakan ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara dinyatakan sebagai tour off duty biasa. Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Kabidpropam Polda Kaltara saat Iptu M. Khomaini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bulungan disebutkan terdapat bukti yang cukup dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dan diusulkan dilakulan sidang kode etik, justru Kapolda Kaltara memutasinya ke Polres Tarakan hingga muncul dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakulan oleh Iptu M. Khomaini terkait kasus penangkapan bbm ilegal 16 Februari 2023 yang kemudian menyeret Kapolda Kaltara.
IPW mencermati bahwa mutasi Iptu M. Khomaini oleh Polda Kaltara ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara adalah suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan dan janggal. Seharusnya dengan dua dugaan pelanggaran yang terjadi Kapolda mencopot Iptu Khomaini serta mengajukan ke sidang kode etik.
“Oleh karenanya, IPW berharap bersih bersih Polri dari oknum oknum Polri yang menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat masyarakat kecewa pada polri harus ditunjukan dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo potong Kepala busuk dinantikan,” ungkap Sugeng.
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…