Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Bharada Richard Eliezer tetap mendapatkan pengamanan dan penjagaan dari Polri, usai status perlindungannya dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ketika LPSK mencabut perlindungan, tentu teman-teman nanya kewajiban Polri dalam melindungi, melakukan pengamanan, termasuk dalam merawat, termasuk kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa persnya, Senin (13/3/2023).
Meski demikian, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Bharada Eliezer. Richard akan diperlakukan sama dengan tahanan lain.
“Namun saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama,” ucapnya tegas.
Diketahui sebelumnya, LPSK memutuskan untuk mencabut hak perlindungan kepada Bharada E usai ia diwawancarai Kompas TV beberapa waktu lalu. LPSK menganggap Richard telah melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…