Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berhenti memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, LPSK menegaskan Richard Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).
“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menjelaskan penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.
“Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…