MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berhenti memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, LPSK menegaskan Richard Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).
“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menjelaskan penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.
“Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” jelasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…