Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berhenti memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, LPSK menegaskan Richard Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).
“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menjelaskan penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.
“Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…
MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…
MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…