Jumat, 26 April, 2024

LPSK Berhenti Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berhenti memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kendati demikian, LPSK menegaskan Richard Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).

“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menjelaskan penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.

- Advertisement -

“Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER