POLITIK

Nasdem Nilai PN Jakpus Terlalu Memaksakan Diri

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai terlalu memaksakan diri dalam mengadiri perkara gugatan perdata Partai Prima, dan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari.

Tobas, demikian panggilan akrab Taufik, menilai keputusan PN Jakpus justru melanggar konstitusi.

“Putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak, sedangkan keputusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan, bahkan melanggar konstitusi,” ujar Tobas dalam keterangannya.

Politikus Partai NasDem ini juga mengatakan, seandainya keputusan ini dijalankan, juga tidak akan dapat dieksekusi. Pasalnya, eksekusi putusan ini adalah eksekusi keperdataan, tapi efeknya meluas hingga ketatanegaraan dan konstitusi.

“Jadi kita memang menghormati putusan putusan, tetapi kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi,” tegasnya.

Dipaparkan Taufik, permintaan kepada KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni dua tahun empat bulan tujuh hari, putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat, bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar.

“Karena memilki kesalahan yang fundamental, maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan putusan ini,” jelasnya.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

22 menit yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

15 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

15 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

15 jam yang lalu