Jumat, 29 Maret, 2024

Nasdem Nilai PN Jakpus Terlalu Memaksakan Diri

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai terlalu memaksakan diri dalam mengadiri perkara gugatan perdata Partai Prima, dan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari.

Tobas, demikian panggilan akrab Taufik, menilai keputusan PN Jakpus justru melanggar konstitusi.

“Putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak, sedangkan keputusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan, bahkan melanggar konstitusi,” ujar Tobas dalam keterangannya.

Politikus Partai NasDem ini juga mengatakan, seandainya keputusan ini dijalankan, juga tidak akan dapat dieksekusi. Pasalnya, eksekusi putusan ini adalah eksekusi keperdataan, tapi efeknya meluas hingga ketatanegaraan dan konstitusi.

- Advertisement -

“Jadi kita memang menghormati putusan putusan, tetapi kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi,” tegasnya.

Dipaparkan Taufik, permintaan kepada KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni dua tahun empat bulan tujuh hari, putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat, bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar.

“Karena memilki kesalahan yang fundamental, maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan putusan ini,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER