Jumat, 29 Maret, 2024

Vonis Eliezer Dinilai Sangat Ringan dan Tak Setimpal

MONITOR, Jakarta – Bharada Richard Eliezer telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI), Abdul Malik, menilai putusan ini sangat ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Dari tuntutan 12 tahun menjadi vonis 1.5 tahun sangatlah ringan dan Hakim dinilai tidak faham hukum. Dimana dalam hukum pidana mengandung azas barang siapa yang melakukan itu akan menerima hukuman,” ujar Abdul Malik, Sabtu (18/2/2023).

Ia mencurigai ada pesanan dibalik putusan majelis hakim, apalagi diduga hakim terbawa oleh opini publik.

- Advertisement -

“Sebagai Praktisi Hukum saya menilai hakim yang memvonis Richard Eliezer dapat pesanan. Memutus bukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan bukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. berdasarkan opini publik dan pesanan,” katanya.

Advokat senior ini menyampaikan bahwa, bagaimanapun Richard Eliezer seorang pembunuh kedudukannya sama di mata hukum.

“Kenapa yang lain di hukum berat? Siapa yang bermain dan merusak tatanan hukum.di Indonesia ini. Jadi keadilan harus benar tegak tanpa intervensi manapun,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER