Sabtu, 27 April, 2024

Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi

MONITOR, Jakarta – Putusan Praperadilan yang diajukan oleh eks Wamenkumham Eddy Hiariej dinilai patut diapresiasi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Eddy Hiariej.

“Iya itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Firman menyampaikan, Hakim Tunggal Praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej.

- Advertisement -

“Mungkin ada alat bukti yang belum cukup, atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya,” ujarnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya,” ungkap Estiono saat membacakan putusan.

Estiono juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon yakni Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Estiono, hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER