MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard didakwa bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim membacakan amar putusan.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuamn 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Sebab jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
MONITOR, Jakarta - Jelang berlangsungnya masa operasional, Tim Pemantau Penyelenggaran Ibadah Haji 1445 H/2024 M…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mempertanyakan penurunan anggaran Dewan…
MONITOR, Jawa Barat - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Tanaman Pangan gencar melalkukan percepatan tanam…
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag akan mengawal pemberangkatan jemaah haji pada 14 embarkasi.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024 yang…
MONITOR, Jakarta - Jelang kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci, Petugas Penyelegara Ibadah Haji…