MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan putusan majelis hakim pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.
“Ini adalah kemenangan suara rakyat. Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yg tidak lazim bukan tanpa alasan,” kata Sugeng, Rabu (15/2/2023).
Menurut Sugeng, majelis hakim pimpinan wahyu imam santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.
“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dlm kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati,” jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri (karena putusan dibawah 2 tahun).
“IPW mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik,” pungkas Sugeng.