Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Tuntutan ini dibacakan dalam Sidang Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Putri Candrawati dituntut penjara delapan tahun hidup karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keputusan atau tuntutan hukum Putri Candrawati oleh JPU itu berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tuntutan yang diterima Putri Candrawati ini lebih ringan dari Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…
MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…
MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat…
MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…