Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jenewa – Wacana hukuman mati terangkat dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Jenewa, Swiss, pada 9 November 2022 lalu. Fakta itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna menyatakan bahwa ada sejumlah negara yang mengangkat isu mengenai hukuman mati dalam persidangan itu. “Di Indonesia, masih banyak pro kontra mengenai perlu tidaknya pemberlakuan hukuman mati,” tutur Yasonna Laoly, Sabtu (12/11/2022).
Sebagai jalan tengah, menurut Yasonna, dalam RKUHP akan diatur jika ada pelaku kejahatan yang divonis hukuman mati dengan didahului hukuman penjara.
Hukuman yang dijalani pelaku, kata Yasonna, dapat dievaluasi jika sudah memenuhi jangka waktu 10 tahun.
“Maka dapat dievaluasi setelah menjalani 10 tahun masa hukuman. Dengan catatan, evaluasi hukuman itu atas rekomendasi pihak yang berwenang dan kompeten, tentunya disertai catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…