HUKUM

Pengamat Nilai Kasus Formula E Jelas Bukan Politisasi, Tapi…

MONITOR, Jakarta – Pengamat Hukum yang juga peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK), Ahmad Hariri angkat bicara terkait polemik pemberitaan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan event balapan mobil listrik formula E. LSAK menilai kasus formula E bukan politisasi.

Hariri mengatakan penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam kasus Formula E, sudah selaiknya ditingkatkan menjadi penyidikan. Karena secara logika, penyelidikan terhadap kasus yang rentang waktu giat perkaranya tengah berlangsung atau berdekatan, lebih memudahkan KPK memeriksa dan membongkar kasus tersebut.

“Dari proses panjang yang telah dilakukan sejak sebelas bulan lalu, sangat mungkin, saat ini KPK telah mensolidkan indikasi-indikasi dugaan korupsi di kasus Formula E itu menjadi temuan alat bukti. Kalau alat bukti sudah ada, kami mendesak KPK segera tetapkan dan umumkan tersangka,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

“Pun merespon ramainya opini yang menyebut kasus formula e sebagai politisasi, harus dilihat secara jernih. Bukan tidak mungkin hal tersebut merupakan aksi corruptor fightback. Sebab cara berpikir kita mesti runtut, jangan malah terbolak-balik,” tambahnya.

Hariri menegaskan bahwa rencana seseorang nyalon RT, RW, Kades, Kepala Daerah atau Presiden tidak boleh jadi alasan untuk membatalkan suatu proses hukum! Logika hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

Hariri menyebut dari banyak perkara korupsi di pemerintahan daerah yang ditangani KPK; dari Cilacap, Bekasi, Bogor, bahkan termasuk Jakarta, pada akhirnya secara fair semua terbukti dan dilakukan sesuai ketentuan regulasi.

“Di Jakarta dalam kasus proyek rumah DP 0 persen itu, misalnya, juga menunjukkan bahwa Pemda DKI di bawah otoritas Anies tidak benar-benar bersih. Padahal kita tentu masih ingat, betapa manisnya kata-kata disusun Anies untuk mengagungkan proyek ini saat kampanye dulu,” tuturnya.

“Perkara korupsi pengadaan tanah oleh Pemda DKI itu sangat bermasalah karena uang pengadaan tanah dibayarkan sebelum dibahas dengan DPRD dan sebelum adanya keputusan gubernur. Belum lagi, soal kasus dugaan korupsi pameran buku di Jerman yang pernah dilaporkan ke KPK. Sampai mana kasus itu?,” ungkapnya.

“Maka yang begini juga penting diingat masyarakat. Bahwa secara faktual, Anies ini menjaga kebersihan (pemda dari korupsi) saja tidak bisa dan TGUPP yang dibiayai milliaran juga sudah gagal total. Jadi kalau tiba-tiba muncul dari suatu sumber ada upaya politisasi di kasus Anies, publik harusnya curiga dan bertanya: jangan-jangan ada penyidik yang tidak ingin dugaan kasus formula E ini dibongkar?,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

2 jam yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

17 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu