Categories: BERITA

Kejagung dan Gakkum KLHK RI Didesak Panggil Ketua KADIN Sultra

MONITOR, Jakarta – Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan data dari Kementerian LHK RI, 2 (dua) perusahaan diduga milik Ketua Kadin Sultra dalam hal ini bapak Anton Timbang telah nelakukan perambahan hutan, sehingga berdasarkan penyelasaian UU Cipta Kerja yang bersangkutan harus membayarkan uang ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin menteri,” ucap Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (29/9/2022).

Hendro menjelaskan, bukti pelanggaran PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

“Ini bukan kata kami yah, tetapi apa yang kami sampaikan berdasarkan data dari Kementerian LHK RI. Bahwa kedua perusahaan yang diduga milik Ketua Kadin Sultra itu jelas telah melakukan perambahan hutan. Sehingga kami hadir untuk membantu tugas negara menagih uang ganti rugi atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. MD dan PT. KPI di dalam kawasan hutan tanpa izin,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Sehingga dengan demikian, aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus perambahan hutan PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara.

“Saran kami agar kementerian LHK RI untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Hendro menyarankan.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

12 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

1 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

1 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

1 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

1 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

1 hari yang lalu