MONITOR, Jakarta – Setiap pelanggaran kampanye yang terjadi harus diberikan sanksi tegas. Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.
Saan menyatakan, pelanggaran kampanye banyak ragamnya misal melakukan kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
“Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Apabila tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah, kata dia, tentu akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu.
“Kalau enggak nanti repot kita semua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada sanksinya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait dengan hal itu KPU harus menegaskan bahwa kampanye di tempat-tempat itu memang dilarang. Sedangkan bentuk tindakannya itu Bawaslu yang akan menindaklanjuti dari proses pelanggaran tersebut,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…