MONITOR, Depok – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok, Rabu (21/09/2022). Alvin dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor perkara LP/B/2230/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok, Rabu 21 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Alvin Lim dilaporkan lantaran dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan.
“Atas dasar itu kami melaporkan saudara Alvin Lim,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Rabu (21/09/2022).
“Laporan telah kami serahkan ke penyidik di Polres Metro Depok, dan kami berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…
MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…
MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…
MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…