Categories: MEGAPOLITAN

Dana Hibah Pilwalkot Depok 2020 Dipakai untuk Hiburan Malam

MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membeberkan sejumlah temuan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Depok tahun 2020 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, pada tahun 2020, Bawaslu Kota Depok menerima dana hibah pengawasan Pilwalkot sebesar Rp 15 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut sebesar Rp 1,1 miliar digunakan oleh oknum di sekretariat Bawaslu untuk kepentingan pribadinya. Pencairan dana itu dilakukan dengan melawan prosedur keuangan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Selain itu, dana yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok tersebut diduga juga digunakan untuk kegiatan hiburan malam.

“Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Senin (05/09/2022).

“Dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” sambungnya.

Andi Rio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga namun merupakan perbuatan oknum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Andi Rio, berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan antar lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.

“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut.

Kami juga akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan- pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

23 menit yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

39 menit yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

2 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

2 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

2 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

6 jam yang lalu