Kamis, 28 Maret, 2024

Dana Hibah Pilwalkot Depok 2020 Dipakai untuk Hiburan Malam

MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membeberkan sejumlah temuan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Depok tahun 2020 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, pada tahun 2020, Bawaslu Kota Depok menerima dana hibah pengawasan Pilwalkot sebesar Rp 15 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut sebesar Rp 1,1 miliar digunakan oleh oknum di sekretariat Bawaslu untuk kepentingan pribadinya. Pencairan dana itu dilakukan dengan melawan prosedur keuangan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Selain itu, dana yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok tersebut diduga juga digunakan untuk kegiatan hiburan malam.

- Advertisement -

“Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Senin (05/09/2022).

“Dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” sambungnya.

Andi Rio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga namun merupakan perbuatan oknum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Andi Rio, berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan antar lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.

“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut.

Kami juga akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan- pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER