Categories: PERDAGANGAN

Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp8,5 M

MONITOR, Jakarta – Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar.

Aksi pemusnahan ini berlangsung hari ini, Jumat (12/8/2022), di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.

Recent Posts

Panglima TNI dan Menhan Hadiri Raker dengan DPR Bahas Penyesuaian Anggaran 2026

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…

15 menit yang lalu

Agar Tak Seperti di Nepal, DPR RI Ingatkan Negara Harus Makin Baik Realisasikan Harapan Publik

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti…

3 jam yang lalu

DPR Minta Kapolri Bebaskan Pendemo yang Ditahan dan Temukan yang Hilang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo…

4 jam yang lalu

Wamen Helvi: Transformasi Legalitas UMKM untuk Perluas Lapangan Kerja

MONITOR, NTB - Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, mengatakan transformasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

4 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag 2026

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun…

5 jam yang lalu

LLDikti III Libatkan UPH Perkuat Perlindungan Psikologis Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi

MONITOR, Jakarta - Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih.…

7 jam yang lalu