Categories: MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Terbitkan Imbauan Jelang HUT RI, ini Isinya

MONITOR, Depok – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 di Kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/368-PROKOPIM tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok.

Terdapat beberapa imbauan dalam SE tersebut. Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022. Tema dan penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya, agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kemerdekaan Sekretariat Negeri (www.setneg.go.id).

Ketiga, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Kelima, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Keenam, untuk mendukung pelaksanaan pada kegiatan di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Recent Posts

DPR: Kebijakan Vasektomi Jadi Syarat Bansos dan Militerisasi Anak Melanggar HAM!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial…

19 menit yang lalu

Dorongan Puan untuk Nasib Buruh Harus Jadi Perhatian Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami puluhan hingga ratusan ribu pekerja,…

1 jam yang lalu

Menteri Maman: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan komitmen dalam mendorong UMKM…

2 jam yang lalu

Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Syarikah Haji Raken Perusahaan penyedia layanan Haji (Syarikah Mashariq Al Mutamayizah) dan…

2 jam yang lalu

KKP dan Otoritas Perikanan Australia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian…

3 jam yang lalu

Kemenag Apresiasi Prestasi Mendunia Siswa Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam…

4 jam yang lalu