Categories: HUKUM

MK Tolak Gugatan Pemilu Serentak, Gelora: Membingungkan!

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil ‘Pemilu Serentak’ yang diajukan Partai Gelora. Putusan bernomor 35/PUU-XX/2022 yang dibacakan MK dinilai membingungkan.

“Legal standing kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” ujar Said Salahudin, selaku Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora, Jumat (8/7/2022).

Dikatakan Said, dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

“Ini artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK,” jelasnya.

Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’.

Selain itu, tidak ada satupun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK.

“Soal argumentasi ‘original intent’ Pemilu Serentak yang didalilkan oleh pemohon tidak sesuai fakta ketika UUD 1945 diamenedemen, misalnya, sama sekali tidak dibantah oleh MK,” jelas Said.

Ia menambahkan, materi tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan Pileg dan Pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK.

“Ini artinya, secara tidak langsung MK mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti,” terangnya.

“Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami yang pertama. Semua dalil dan argumentasi tidak dibahtah, tetapi permohonan dinyatakan ditolak,” sambung Said.

Kebingungan yang kedua muncul ketika MK berpandangan belum memiliki alasan yang kuat karena belum melihat ada kondisi yang secara fundamental berbeda bagi MK untuk menggeser pandangannya memisahkan kembali pelaksanaan Pileg dan Pilpres.

Dalam putusan itu, kata Said, MK tidak menjelaskan sedikitpun tentang apa yang dimaksud dengan “kondisi yang secara fundamental berbeda”.

“Mestinya hal itu diuraikan. Harus jelas parameternya apa. Nah, saya melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan Saksi dan Ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara,” paparnya mengurai permasalahan.

Recent Posts

Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan…

7 jam yang lalu

ORBIT UNPAM Jadi Jembatan Siswa Menuju Dunia Kampus dan Karier yang Cemerlang

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Pamulang (UNPAM) resmi memulai rangkaian program ORBIT (Orientation for Ready-to-Work, Business, &…

7 jam yang lalu

TNI Gerak Cepat Evakuasi Korban dan Tangani Dampak Bencana Gempa Sulawesi Utara

MONITOR, Sulawesi Utara — Prajurit TNI bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang…

7 jam yang lalu

Pemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak, Targetkan 109 Ribu Anak

MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara…

8 jam yang lalu

Kecam Serangan AS-Israel, MUI: Melanggar Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras…

11 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…

13 jam yang lalu