HUKUM

Soal Penyelesaian Megaskandal Jiwasraya, KPAK: Hak Nasabah harus Segera Dibayarkan Penuh

MONITOR – Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Purwanto meminta pemerintah lebih serius dalam menangani penyelesaian megaskandal PT Asuransi Jiwasraya dalam hal pengembalian hak-hak nasabah melalui pembayaran polis yang saat ini sudah dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN asuransi dan penjaminan.

“Sampai saat ini migrasi polis restrukturisasi Jiwasraya masih mencapai 67,8 persen dari total polis yang telah disetujui oleh regulator atau telah mencapai sebanyak 156.266 polis. Nah pada satu sisi, masih ada 0,4 persen dari polis atau senilai Rp500 miliar yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi dan ditransfer ke IFG Life,” kata Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2022).

Purwanto meminta pemerintah lebih serius utamanya dalam memberikan hak nasabah. Sebagai informasi, aset Jiwasraya yang sudah dialihkan ke IFG Life mencapai senilai Rp4,49 triliun. IFG Life mengklaim senilai Rp3,57 triliun sudah dibayarkan kepada para nasabah restrukturisasi.

“Pertanyaannya apakah benar sudah dibayarkan 100 persen, pemerintah harus memastikan itu jangan sampai seolah-olah dibayarkan tapi tidak tuntas. Jadi ini jangan sampai kebanyakan drama,” tegas Purwanto.

Purwanto menilai penyelesaian megaskandal Asuransi Jiwasraya masih belum serius bahkan pengalihan polis ke IFG seperti hanya melempar tanggungjawab dimana nasabah tetap merugi. “Hanya mengganti polis lama kedalam polis baru dengan mengganti produknya belum lagi haircut yang besar, in ikan jadinya para nasabah pemegang polis asuransi tersebut tidak menerima manfaat yang berarti,” jelas Purwanto.

Restrukturisasi ke IFG tambah Purwanto harus benar-benar dikawal dalam pemenuhan hak nasabah secara tuntas, pasalnya dana restrukturisasi diprogramkan pemerintah adalah dana PMN sebesar Rp.20 T. “Ingat ini uang rakyat, jangan sampai jadi megaskandal bailout bank century jilid II ini, jangan sampai ujung-ujungnya negara dirugikan, hak nasabah tidak sepenuhnya dibayarkan,” pungkas Purwanto.

Recent Posts

Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD)…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Perluas Akses Pasar UMKM Binaan untuk Wujudkan Produk Lokal Go Internasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

1 jam yang lalu

Kemenag Sediakan Layanan Kesehatan selama Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

MONITOR, Jakarta - Masyarakat yang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta,…

1 jam yang lalu

Dukung Larangan Dapur SPPG Pakai Barang Subsidi, Legislator Minta Kualitas Layanan MBG Tetap Terjaga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi…

8 jam yang lalu

Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…

15 jam yang lalu

KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional

MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…

17 jam yang lalu